TPNPB Sebut Militer RI Bom Pemukiman Warga Sipil di Nduga
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM merilis Siaran Pers Ke-II per Kamis, 6 Agustus 2026 terkait situasi konflik bersenjata di Kabupaten Nduga, Papua.
Papuanewsonline.com - 07 Agu 2026, 09:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Nduga - Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM merilis Siaran Pers Ke-II per Kamis, 6 Agustus 2026 terkait situasi konflik bersenjata di Kabupaten Nduga, Papua.
Dalam siaran pers yang disampaikan Juru Bicara Sebby Sambom tersebut, TPNPB melaporkan telah menerima laporan resmi dari Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Derakma, Brigjen Egianus Kogoya bersama Kapten Perek Jelas Karunggu dan seluruh pasukan.
Isi laporan itu TPNPB menyebut, aparat militer Indonesia masih terus melakukan operasi militer dan serangan bom di wilayah pemukiman warga sipil serta di rumah-rumah ibadah di Nduga.
TPNPB mengklaim serangan tidak menargetkan pasukan TPNPB dan dinilai melanggar hukum humaniter internasional karena mengorbankan warga sipil.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari TNI/Polri terkait klaim TPNPB tersebut.
Soal Pembebasan Pilot Susi Air
Kapten Perek Jelas Karunggu dalam laporan itu menegaskan, pembebasan Kapten Philips Mark Martens oleh pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma bukan karena barter senjata maupun uang.
Menurut versi TPNPB, penyanderaan pada tahun 2023 lalu terjadi karena pilot tersebut melanggar ultimatum zona merah yang ditetapkan TPNPB, sehingga pesawat dibakar dan pilot disandera.
TPNPB mengklaim pembebasan dilakukan demi kemanusiaan dan agar Kapten Philips menjadi saksi sejarah perjuangan TPNPB di hadapan dunia internasional dalam perang melawan aparat militer Indonesia untuk merebut kemerdekaan Papua.
Imbauan Keras untuk Penerbangan Sipil
Dalam siaran pers yang sama, KOMNAS TPNPB mengimbau seluruh penerbangan sipil dan maskapai di Indonesia untuk menghentikan penerbangan ke wilayah konflik bersenjata di seluruh Tanah Papua.
Mereka juga mengeluarkan peringatan akan menembak pesawat sipil yang terbukti melakukan pendoropan pasukan dan logistik militer ke wilayah konflik, yang menurut mereka melanggar hukum humaniter internasional dalam konflik non-internasional.
Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Penanggungjawab Nasional Komando Markas Pusat TPNPB-OPM: Jenderal Goliath Tabuni sebagai Panglima Tinggi, Letjen Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima, Mayjen Terianus Satto sebagai Kasum, dan Mayjen Lekagak Telenggen sebagai Komandan Operasi Umum.
Penulis: Hendrik
Editor: OF