Tunda Sidang Dua Kali, Hakim Thobias Benggian Putus Bebas JR dan SH
Johanes Rettob Dan Silvi Herawaty Dinyatakan Tidak Bersalah Oleh Majelis Hakim
Papuanewsonline.com - 17 Okt 2023, 19:38 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura
- Setelah sidang putusan ditunda dua kali akhirnya majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura memutuskan dan membebaskan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (17/10/2023).
Kedua terdakwa yang dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) 18 Tahun enam bulan penjara ini, divonis bebas Majelis Hakim Thobias Benggian, SH selaku Ketua dan Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.
Majelis Hakim dalam putusanya menyatakan kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty dinyatakan tidak bersalah, dimana Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter.
Terpisah Terkait vonis bebas kedua terdakwa, belum ada tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Papua.(PNO/01)