logo-website
Sabtu, 11 Okt 2025,  WIT

Tunda Sidang Dua Kali, Hakim Thobias Benggian Putus Bebas JR dan SH

Johanes Rettob Dan Silvi Herawaty Dinyatakan Tidak Bersalah Oleh Majelis Hakim

Papuanewsonline.com - 17 Okt 2023, 19:38 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura

- Setelah sidang  putusan ditunda dua kali  akhirnya majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura memutuskan dan membebaskan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, dalam  perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika  di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (17/10/2023).

Kedua terdakwa yang dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) 18 Tahun enam bulan penjara ini, divonis bebas Majelis Hakim Thobias Benggian, SH selaku Ketua dan  Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.

Majelis Hakim dalam putusanya menyatakan kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty dinyatakan tidak bersalah, dimana  Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter.

Terpisah Terkait vonis bebas kedua terdakwa, belum ada tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Papua.(PNO/01)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE