Video Viral Catut Nama KAPP, Ketua Yupinus Beanal Tegaskan Hanya Satu Organisasi Resmi di Mimika
Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Mimika bantah keras beredarnya video yang mengatasnamakan organisasi, sebut pihak yang membawa nama KAPP tanpa kewenangan sebagai tindakan ilegal dan menyesatkan masyarakat
Papuanewsonline.com - 02 Apr 2026, 11:15 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Sebuah video viral yang beredar di tengah masyarakat dan mengatasnamakan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) memicu perhatian publik di Kabupaten Mimika. Menanggapi hal tersebut, Ketua KAPP Mimika, Yupinus Beanal, memberikan klarifikasi tegas bahwa video tersebut tidak benar dan tidak memiliki legitimasi dari organisasi resmi.
Dalam keterangannya kepada media di Timika, Selasa
(1/4/2026), Yupinus menegaskan bahwa hanya ada satu organisasi KAPP yang sah di
wilayah Kabupaten Mimika. Ia meminta masyarakat agar tidak mudah percaya
terhadap pihak-pihak yang membawa nama organisasi tanpa dasar hukum yang jelas.
"KAPP tidak ada dua di Kabupaten Mimika. Saya Yupinus
Beanal, Ketua KAPP, tidak ada KAPP dua di Kabupaten Mimika yang datang membawa,
mengatasnamakan KAPP itu adalah ilegal," kata Yupinus Beanal dengan nada
tegas.
Ia menjelaskan, Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) merupakan
lembaga resmi yang memiliki struktur organisasi yang jelas serta berdiri
berdasarkan landasan hukum yang kuat, khususnya dalam semangat Otonomi Khusus
Papua untuk memperjuangkan pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua.
Menurutnya, keberadaan KAPP selama ini bertujuan untuk
menjadi wadah perjuangan ekonomi masyarakat adat Papua, khususnya dalam membuka
akses usaha, pemberdayaan pelaku ekonomi lokal, serta memperjuangkan hak-hak
ekonomi masyarakat asli di daerah.
"KAPP lahir dari dasar undang-undang otonomi khusus,
untuk bicara tentang ekonomi orang asli Papua," katanya.
Yupinus juga mengimbau masyarakat, termasuk pemerintah
daerah dan seluruh pihak terkait, agar lebih berhati-hati terhadap individu
atau kelompok yang datang dengan mengatasnamakan KAPP tanpa memiliki kewenangan
resmi dari organisasi.
Ia secara khusus meminta agar setiap pihak yang membawa nama
KAPP untuk kepentingan administrasi, koordinasi dengan pemerintah, maupun
pengajuan program, harus terlebih dahulu diverifikasi kebenarannya agar tidak
menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Siapapun yang datang untuk mengatakan namakan KAPP ke
pemerintahan atau ke Bupati sendiri tidak boleh terima langsung," katanya.
Lebih lanjut, Yupinus mengingatkan pentingnya menghormati
masyarakat adat asli Mimika sebagai pemilik hak ulayat di wilayah tersebut. Ia
menegaskan bahwa suku Amungme dan Kamoro merupakan tuan di tanah Mimika yang
harus selalu dihargai dalam setiap aktivitas sosial maupun ekonomi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan organisasi agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, terutama yang beredar luas melalui video viral di media sosial maupun aplikasi pesan instan.
Penulis: Hendrik
Editor: GF