Aksi Demo Damai di Bundaran Petrosea Ditunda, Masyarakat Adat Mimika Menanti Kepastian
Pemilik hak ulayat memilih menahan diri setelah diminta aparat untuk menunggu hasil koordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Mimika terkait penyelesaian pembayaran tanah adat
Papuanewsonline.com - 05 Jan 2026, 10:23 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Rencana aksi demo damai dan pemalangan kawasan Bundaran Petrosea yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, resmi ditunda. Penundaan dilakukan setelah para pemilik tanah adat di Kabupaten Mimika dipanggil oleh Kasat Reskrim Polres Mimika untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut.
Penundaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya
aparat kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasat Reskrim Mimika meminta masyarakat adat agar menunggu hasil komunikasi dan
koordinasi yang akan dilakukan dengan Bupati Mimika, Johanes Rettob, serta
Wakil Bupati Mimika, Imanuel Kemong.
Dalam pertemuan tersebut, Kasat Reskrim Mimika menyampaikan
permintaan agar masyarakat adat tidak melakukan aksi terlebih dahulu sambil
menunggu informasi kolektif yang akan disampaikan setelah adanya koordinasi
dengan pimpinan daerah. “Kami meminta masyarakat adat untuk menunggu informasi
kolektif dari kami setelah berkoordinasi dengan Bupati,” kata Kasat Reskrim
Mimika.
Masyarakat adat Mimika, khususnya dari Suku Amungme dan Suku
Kamoro, selama ini menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Mimika segera
menyelesaikan pembayaran aset tanah-tanah adat yang digunakan untuk kepentingan
pemerintah daerah. Mereka menilai proses pengadaan dan penguasaan tanah belum
berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut masyarakat adat, sejumlah tanah adat telah digunakan
tanpa penyelesaian pembayaran yang jelas dan dinilai tidak mengacu pada
peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mimika. Kondisi ini memicu kekecewaan dan
mendorong rencana aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Tokoh Amungme, Paulus Pinimet, menegaskan agar pihak-pihak
terkait segera membuka ruang dialog langsung dengan Bupati dan Wakil Bupati
Mimika guna mencari jalan keluar atas persoalan tanah adat tersebut. “Kami
tegaskan kepada pihak terkait agar segera berbicara dengan Bupati Johanes
Rettob dan Wakil Bupati Imanuel Kemong untuk dapat segera koordinasi dengan
pihak kompetensi supaya melakukan penyelesaian pembayaran aset tanah-tanah
pemerintah Kabupaten Mimika,” ujar Paulus Pinimet.
Masyarakat adat berharap pemerintah daerah bersikap terbuka
dan serius dalam menyelesaikan persoalan hak ulayat yang telah berlangsung
lama. Mereka menilai penyelesaian yang adil akan mencegah konflik
berkepanjangan dan menjaga keharmonisan di Mimika.
Untuk sementara, masyarakat adat memilih menunggu hasil
koordinasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan pemerintah daerah.
Namun, mereka menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada
kejelasan dan penyelesaian yang dianggap memuaskan.
Penundaan aksi ini menjadi momentum bagi Pemerintah
Kabupaten Mimika untuk menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan persoalan tanah
adat secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Hendrik
Editor: GF