Aniaya Warga di Timika, 9 Warga Sipil 1 Pengacara dan 3 Anggota Polri Jadi Tersangka
Benar, 13 orang ditetapakan jadi tersangka, sesuai hasil gelar perkara dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan
Papuanewsonline.com - 06 Sep 2024, 22:50 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika-
Sembilan orang warga sipil dan pengacara ST serta 3 orang Anggota Polri dalam waktu dekat akan menjadi penghuni hotel predeo, Lapas Timika.
Pasalnya 13 Orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana penculikan, penganiayaan hingga perudungan, terhadap Warga Masyarakat Mimika berinsial MU (31),
Peristiwa itu diketahui terjadi di Perumahan Regency SP3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana pada 13 Juli 2024 lalu.
" Benar, 13 orang ditetapakan jadi tersangka, sesuai hasil gelar perkara dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan, selanjutnya konfirmasi ke Kasat Reskrim," ucap sumber terpercaya Papuanewsonline.com di Polres Mimika saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (6/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengakui, dari hasil gelar perkara ditemukan perbuatan tindak pidana yang dilakukan para terduga sebanyak 13 orang.
Fajar menyebutkan gelar perkara kasus tersebut, ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dari 24 orang saksi.
tiga anggota Polri yang diduga terlibat sementara menjalani proses di internal institusi.
" Kita kerja sesuai SOP, jadi 3 anggota Polri yang diduga terlibat selain ditangani di internal, juga diproses secara pidana umum," ujar Fajar saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (6/9/2024).
Fajar menyampikan, penerapan Pasal yang digunakan berdasarkan hasil gelar perkara, para calon tersangka disangkakan dengan Pasal 328 terkait penculikan dan Pasal 170 terkait pengeroyokan.
Lanjut Fajar, 13 calon tersangka dalam perkara ini, dalam waktu dekat akan dipanggil oleh penyidik, untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
Diketahui pada beberapa waktu lalu Warga Kabupaten Mimika dihebokan dengan video penganiayaan terhadap seorang pemuda di wilayah, Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana, yang beredar luas di plafom media sosial.
Dalam video yang berdurasi 0,47 detik itu, tampak terlihat jelas seorang pemuda diikat kedua tanganya kebelakang tubuh, dengan telanjang dada dianiaya sejumlah pria berbadan kekar, bahkan pengacara Samuel Takandare menunjukan sebua bendah yang terlihat sebagai senjata api jenis Pistol.
Dalam video itu terlihat Pemuda yang dianiaya berlumuran darah, namun para bandit ini secara tidak manusiawi berulang-ulang memukul bagian wajah dari pemuda itu, walaupun pemuda itu terus berteriak bahwa dirinya tidak tahu apa-apa.
Alhasil korban didampingi keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Mimika, kemudian dari serangkaian proses penyelidikan, Polisi menemukan peran para terduga pelaku bukan hanya warga sipil, namun ada oknum anggota Polri dan pengacara Samuel Takandare.(Tim)