Aparat Militer Indonesia Tangkap Okto Tigau Lalu Melakukan Penyiksaan Dan Tembak Mati Di Samping Pos
Siaran pers TPNPB mengklaim seorang warga sipil tewas setelah ditangkap, sekaligus mendesak PBB dan Paus Leo XIV mengirim tim investigasi ke Intan Jaya.
Papuanewsonline.com - 01 Jul 2026, 21:17 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB merilis siaran pers pada Rabu, 1 Juli 2026, yang memuat serangkaian klaim mengenai dugaan penangkapan, penyiksaan, hingga penembakan terhadap seorang warga sipil di Kabupaten Intan Jaya. Dalam pernyataan tersebut, TPNPB juga meminta perhatian komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Paus Leo XIV, untuk melakukan penyelidikan atas sejumlah insiden yang diklaim terjadi di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan yang disebut berasal dari pasukan TPNPB Kodap VIII Intan Jaya, seorang warga sipil bernama Okto Tigau (19) diklaim ditangkap aparat militer Indonesia di depan jalan umum dekat Pos Militer Indonesia di Kampung Mamba pada 29 Juni 2026. Dalam siaran pers itu disebutkan bahwa setelah ditangkap, korban diduga mengalami penyiksaan sebelum ditembak mati pada hari yang sama. TPNPB mengklaim korban ditembak lebih dari lima kali pada bagian dada.
Menurut keterangan dalam siaran pers tersebut, Okto Tigau sebelumnya berangkat dari rumah keluarganya di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya menuju Kantor Dukcapil untuk mengurus Kartu Keluarga dengan menggunakan jasa ojek. Namun, saat tiba di dekat Pos Militer Indonesia Maleo, korban bersama pengemudi ojek disebut ditangkap. TPNPB menyatakan pengemudi ojek kemudian dibebaskan setelah menjalani interogasi, sedangkan Okto Tigau diklaim disiksa dan ditembak hingga meninggal dunia.
TPNPB juga menyebut jenazah Okto Tigau baru ditemukan pada 1 Juli 2026 di lokasi kejadian di Kampung Mamba. Dalam keterangannya, jenazah kemudian dievakuasi oleh pihak keluarga bersama warga sipil menuju Kota Sugapa untuk selanjutnya dimakamkan.
Selain peristiwa tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mendesak lembaga-lembaga hak asasi manusia internasional agar segera melakukan investigasi terhadap sejumlah insiden lain yang diklaim terjadi di Intan Jaya. TPNPB menyebut adanya ledakan bom di Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni pada 17 Mei 2026 yang diklaim menewaskan satu warga sipil dan menyebabkan tiga orang lainnya mengalami luka kritis. TPNPB juga mengklaim terjadi serangan terhadap gereja, rumah, serta permukiman warga sipil selama operasi militer pada 26–30 Juni 2026, termasuk penembakan terhadap pastor, suster, dan rombongan mereka di Kampung Mamba pada 29 Juni 2026.
Dalam siaran pers tersebut, TPNPB meminta Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto bertanggung jawab atas dugaan penangkapan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap Okto Tigau. TPNPB juga mendesak PBB untuk membentuk tim investigasi serta memberikan mandat kepada Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM PBB guna menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang disebut dilakukan aparat militer Indonesia selama operasi militer di Papua.
TPNPB turut menyampaikan permintaan kepada Paus Leo XIV agar mengirimkan tim investigasi terkait insiden penembakan terhadap pastor, suster, dan rombongan yang berjumlah 11 orang dalam sebuah mobil milik Gereja Katolik di Intan Jaya. Dalam siaran pers itu disebutkan rombongan tersebut sedang mengangkut material pembangunan Gereja Katolik di Paroki Titigi ketika insiden terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, maupun pihak Gereja Katolik terkait seluruh klaim yang disampaikan dalam Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal 1 Juli 2026. Redaksi memuat informasi ini sebagai bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. (OF)