APBD - P Kabupaten Ditetapkan Sebesar 1,5 Triliun, Ini Yang Disampaikan Pj Bupati Mappi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mappi resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah - Perubahan (APBD -P) Kabupaten Mappi
Papuanewsonline.com - 18 Okt 2022, 07:29 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
MAPPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mappi resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah - Perubahan (APBD -P) Kabupaten Mappi, Senin (17/10)
APBD-P Kabupaten Mappi disahkan melalui rapat paripurna ke III masa sidang III tentang pembahasan dan penetapan rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja Kabupaten Mappi dan Raperda Non APBD tahun anggaran 2022.
APBD - P Kabupaten Mappi tahun 2022 disahkan dengan nilai
Rp 1. 599.684.157.854 selanjutnya hasil pengesahan ini akan dievaluasi di Jayapura.
Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar S.STP,M.Si dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna itu, merupakan sebuah langkah maju dan konstruktif bagi kemajuan daerah Kabupaten Mappi.
“Kita patut bersyukur karena segala perbedaaan pendapat dan pemikiran dalam tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah, pada akhirnya dapat diharmonisasikan di integrasikan dan dipadukan dalam suatu pemahaman dan kesamaan persepsi untuk berkesinambungan pembangunan daerah, demi kesejahteraan masyarakat Mappi,” ungkapnya.
Gomar menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah bekerja dengan tulus, berjuang dengan gigih mengorbankan waktu tenaga dan pikiran secara cermat dan komprenhensif untuk membahas mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut secara dinamis dan sistematis.
" Ini wujud dari sinergitas eksekutif dan legislatif sehingga hari ini DPRD menyepakati memberikan persetujuan atas rancanagan peraturan kabupaten Mappi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, sehingga selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dievaluasi oleh pemerintah Provinsi Papua atau Gubernur sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku," Ujar Gomar.
PJ Bupati menerangkan, semua rangkaian paripurna APBD tahun anggaran 2022 sudah dilaksanakan dengan keseriusan dan hati yang tulus oleh DPRD melalui alat -alat kelengkapan yang diwarnai dengan berbagai perbedaan pendapat, hal ini mengambarkan tekad dan semangat serta dukungan hati yang tulus untuk secara bersama -sama berbuat yang terbaik bagi percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Mappi.
" Penutupan paripurna ini, saya mengajak kita semua untuk bisa menggunakan anggaran secara tepat sesuai kebutuhan belanja pada program dan kegiatan masing - masing SKPD, serta memperhatikan semua proses pertangungjawaban sesuai peraturan yang berlaku agar pada proses audit oleh BPK tidak menimbulkan dampak temuan," Jelasnya.
Kata Gomar, Semua pendapat usul dan saran tetapi juga koreksi Pimpinan beserta anggota DPRD, akan menjadi perhatian dan bahan koreksi dalam melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan terhadap Masyarakat, karena hal tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk menuju sebuah perubahan dalam mencapai kinerja pemerintah yang lebih baik kedepan.
Pada kesempatan itu. Gomar juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta semua ASN dan tamu undangan yang mengikuti tahapan persidangan tersebut, baik dari proses persiapan semua materi Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022 oleh tim TAPD hingga disahkan menjadi perda tentang APBD 2022, karena dengan dinamika perbedaan pendapat namun tetap dalam suasana penuh hikmat dan damai.
“ Kami menyadari sungguh, dalam tahapan penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini, ada catatan berharga untuk diperbaiki di waktu yang akan datang, Semoga dengan semngat yang ada, membawah kita untuk mencapai prestasi yang baik pada tahun mendatang, dan pada kesempatan ini kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada kata dan tindakan yang tidak berkenan dihati saudara/saudari sidang dewan yang terhormat,” Harapnya.
Sebelum mengakhiri sambutanya, Pj Bupati mengingatkan beberapa hal dalam rangka menjelang akhir tahun 2022 antara lain pelaksanaan monev terhadap realisasi penyerapan DAK, Otsus, dan DAU pada program kegiatan Tahun 2022 pada OPD, batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 15 Desember 2022.
Dikatakanya, Rancanagan RKPD, KUA, PPAS TA. 2023 ditetapkan paling lambat akhir November mendatang, sehingga Percepatan reformasi birokrasi sesuai peraturan menteri, penataan kelembagaan OPD sesuai peraturan, pendataan ASN dan penegakan disiplin, pendataan Pegawai Kontrak Daerah (PKD) dan pembaharuan kontrak kerja antara pimpinan OPD selaku pemberi pekerjaan (pihak pertama) dan PKD selaku penerima pekerjaan (pihak kedua).
" Kepada OPD dapat segera melaksanakan pekerjaan APBD - P sampai 31 Desember 2022, dari hasil laporan Monev terhadap realisasi pekerjaan APBD induk 2022 akan menjadi pertimbangan evaluasi terhadap kinerja pimpinan OPD, dan kami akan berpedoman pada anggaran berbasis kinerja pada RKPD, KUA,PPAS tahun 2023, sehingga kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat tepat sasaran, bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat," tandas Gomar.(PN/03)
Editor: SM