logo-website
Selasa, 11 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Polda Papua lakukan Penegakkan Hukum Yang Cermat & Tepat Sasaran Dalam Pembebasan Pilot Susi Air Papuanewsonline.com , Jayapura – Kepolisian Daerah Papua bersama Aparat TNI hingga saat ini terus melakukan evaluasi dan monitoring setiap pergerakan Kelompok Kriminal Bersenjata Pimpinan Egianus Kogoya dalam rangka upaya penanggulangan Pilot Susi Air yakni Capt. Philip Philip MaxHal itu dikatakan Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, SIK saat didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, SH, SIK, M.Kom bersama Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, SH, SIK dihadapan awak Media, Kamis (23/2).Kapolda Papua mengatakan bahwa diminta saat ini telah mengetahui lokasi kelompok tersebut berada namun harus memerlukan waktu untuk melakukan penegakan hukum terhadap mereka.“Saya kemungkinan akan bergabung dengan Satgas Damai Cartenz untuk melihat bagaimana langkah-langkah dan persiapan penanganan di lokasi yang nantinya akan dilakukan penegakan hukum tersebut,” ungkapnya.Menurutnya, waktu yang dibutuhkan ini agar dimohonkan bersama perosnel TNI dapat lebih mempersiapkan serta mengevaluasi apa saja faktor-faktor dan sebab akibat apabila dilakukan penegakan hukum diwilayah tersebut.“Tentunya ini harus dipikirkan karena kami tidak mau adanya ekses lain dari kelompok seberang yang nantinya mengangkat isu atau informasi baru yang tentunya tidak sesuai dengan yang terjadi dilapangan seperti HAM dan lainnya,” tegasnya.Tidak hanya itu, Kapolda juga menyampaikan bahwa himbauan akan melakukan penegakan hukum dengan cermat dan teiti serta tepat sasaran namun tetap dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan kemanusian terlebih terhadap Pilot Susi Air yang saat ini masih ditangani mereka. (Ardhi) 24 Feb 2023, 16:26 WIT
Sah!! Polri Putuskan Eksekutor Brigadir J, Richard Eliezer Tetap Sebagai Anggota Polisi Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari sang eksekutor Brigadir J, yakni  Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat. "Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023. Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya. "Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Ramadhan. Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Selain itu sebut Ramadhan, Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatanya. " Terduga pelanggar juga  telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi, " Jelasnya.Selain itu, kata Ramadhan, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Lanjut kata Ramadhan, Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf." Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dari saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," Bebernya.Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.(Redaksi) 22 Feb 2023, 21:20 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT