Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Tak Sampai 24 Jam Polisi Berhasil Amankan 6 Pelaku Penganiayaan Terhadap Silawane
Papuanewsonline.com, SBB Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Manipa, Polres Seram Bagian Barat (SBB), berhasil mengamankan 6 terduga pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Akbar Silawane (28) Tahun, salah satu perangkat desa Masawoi, Kecamatan Kepulauan Manipa, SBB.Kapolsek Manipa, Ipda Edwin Richardo Mangare mengatakan, peristiwa penganiayaan dan kekerasan bersama terhadap korban itu terjadi di desa Tomalehu Barat."Pukul 15.00 WIT, bertempat di Desa Tomalehu Barat, depan rumah saksi saudara Tamrin Kotalima, korban sedang berada dilokasi penerimaan tamu Walihaha Hekalima Henaluaka depan Masjid Ar-Rahman, seketika terduga pelaku CL alias Cide (59), ST alias Saleh (63), ST alias Sarjan (34), AE alias Asis (21), kemudian AS alias Aril (24), dan IT alias Im yang merupakan anak dibawa umur,"jelas dia, kepada wartawan di Piru, Sabtu (12/10/2024).Menurutnya, peristiwa itu terjadi akibat adanya kesalapahaman antara para terduga pelaku dengan korban."Peristiwa itu diduga karenakan, para terduga pelaku ini merasa tidak puas karena di saat penyambutan mereka tidak diterima Hekalima adat Walihaha,"beber Kapolsek.Dikatakan, akibat penganiayaan itu membuat korban menderita luka disejumlah bagian tubuh."Korban mengalami luka sobek di pelipis kanan sebanyak 3 jahitan, bengkak pada dahi dan memar pada hidung,"terang Kapolsek.Kapolsek mengaku, korban yang merasa tidak terima dengan tindakan para pelaku kemudian melaporkan kepada pihak Polsek Manipa."Korban tidak puas kemudian kemudian datang ke Mapolsek Manipa guna proses hukum lebih lanjut,"ujar Kapolsek.Usai menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian bergerak untuk mengamankan keenam pelaku di tempat tinggal mereka dikawasan desa Masawoi."Tiga kita amankan, dan tiga menyerahkan diri,"ujar Kapolsek.Mangare menegaskan, pihaknya melakukan proses hukum terhadap keenam terduga pelaku. Para terduga ini kini sudah dibawa ke Mapolres SBB, untuk di proses lebih lanjut."Kita jerat dengan pasal 170 jounto 351 ayat 1, KUHP ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun. Para terduga pelaku sudah kita amankan ke Mapolres SBB, Sabtu pagi tadi,"tegasnya.Ditegaskan, tanpa didesak dan diminta oleh siapapun pihaknya tetap melakukan proses terhadap siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum."Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIT, Jumat sore dan belum 24 seluruh pelaku sudah kita amankan, Jumat malam, kemudian Sabtu pagi kita bawa ke Mapolres SBB, untuk diproses lebih lanjut. Masyarakat juga tidak mudah terprovokasi dan percayakan sepenuhnya kepada aparat Kepolisian. Untuk situasi keamanan di Manipa, aman terkendali,"pungkas Kapolsek. PNO-11
14 Okt 2024, 14:11 WIT
Perkembangan Sitkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Sinak
Papuanewsonline.com, Puncak – Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia beserta Personelnya saat ini tengah memantau Perkembangan Situasi Kamtibmas Wilayah Hukum Polsek Sinak per tanggal 8 Oktober 2024 pukul 18.00 - 21.00 Wit, pada Rabu (09/09/2024). Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman menyampaikan bahwa Pukul 19.20 Wit, telah terjadi kebakaran bangunan sekolah SMA N 1 Sinak dan di sertai dengan rentetan tembakan oleh kelompok kriminal bersenjata yang termonitor Pimpinan Kalenak Murib CS."Dimana saat api membesar masih di sertai dengan tembakan oleh KKB Pimpinan Kalenak Murib CS," jelasnya.Ia menambahkan bahwa pada saat api mulai menjalar ke beberapa bangunan lainnya, Personil Polsek Sinak melakukan Steling (Posisi siaga bertahan).“Tidak lama dari itu api mulai mereda, dan sudah tidak terdengar bunyi tembakan, tetapi Personil Polsek Sinak harus tetap siaga di posisi masing-masing.,” pungkas Kapolres Puncak.Adapun Pembakaran gedung SMA N 1 Sinak berkaitan dengan perihal masalah miss komunikasi, dan sampai dengan saat ini situasi di Wilayah Sinak sedang rawan siaga. PNO-12
10 Okt 2024, 14:52 WIT
Polda Maluku Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Kabupaten Buru
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada dinas kesehatan kabupaten Buru Tahun 2021. Kedua tersangka yang ditetapkan yaitu Djumadi Sukadi alias Madi, dan Atok Suwarto alias Atok. Tersangka Madi merupakan mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Sedangkan Tersangka Atok merupakan Direktur CV Sani Medika Jaya."Berdasarkan hasil penyidikan untuk sementara kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Djumadi Sukadi alias Madi, dan Atok Suwarto alias Atok," ungkap Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hujrah Soumena yang didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Rian Suhendi S.Ik, saat konferensi pers di Rupattama Kantor Reserse Polda Maluku, Kota Ambon, Rabu (9/10/2024).Penyidik Subdit Tipikor menetapkan kedua Tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan alkes pada dinas kesehatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 9 miliar."Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Djumadi, dia melakukan proses pencairan anggaran pengadaan alkes tidak sesuai ketentuan dan dibantu oleh Tersangka Atok mendistribusikan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.Tersangka Djumadi membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono, selaku Direktur PT Sani Tiara Prima. Ia juga menandatangani kwitansi atas nama Al Akbar Agil Nugraha Permana Suwarto, selaku Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan."Jadi pemenang tender itu si A (PT Sani Tiara Prima), tetapi sebagian uang itu dibayarkan kepada penyedia jasa si B (CV Sani Medika Jaya)," tambahnya.Lebih lanjut dikatakan, Tersangka Djumadi memerintahkan Tersangka Atok untuk mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan Pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV. Sani Medika Jaya sejumlah Rp2.869.690.889.Ia juga menggunakan uang pembayaran pengadaan alkes tersebut untuk kepentingan pribadi Tersangka Atok selaku pemilik perusahaan yang tidak memenangkan tender."Berdasarkan hasil audit dari BPK RI total keseluruhan kerugian negara yang dikumpulkan dalam perbuatan ini adalah sebesar Rp 3,2 miliar, dan setelah dipotong pajak kerugian bersihnya Rp 2,8 miliar," sebutnya.Atas perbuatan tersebut, kedua Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana."Setelah ditetapkan sebagai Tersangka kemudian kita lanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan," sebutnya.Terhadap kasus ini, penyidik juga berhasil melakukan penyitaan uang tunai dari aliran dana Tersangka Atok ke beberapa penerima rekening.Uang-uang ini pada pemilik rekening tersebut mereka bersedia untuk mengembalikan ke negara dan kami melakukan penyitaan," jelasnya. PNO-12
10 Okt 2024, 14:08 WIT
Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang
Papuanewsonline.com, Tangerang - Polri telah berhasil menyelamatkan anak-anak Yayasan Panti Asuhan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di Tangerang. Hal ini merupakan komitmen Polri dalam melayani masyarakat. "Ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan, dalam hal ini anak-anak," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Rabu (9/10/2024).Ia menegaskan, pelayanan terhadap kaum rentan khususnya anak menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hingga dibentuk Direktorat PPP dan PPO yang baru."Untuk memaksimalkan pelayanan Polri terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kaum rentan dan anak, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak di Yayasan Panti Asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.Dari hasil pengungkapan Polisi menangkap tiga orang pelaku yakni S (49 tahun), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan. S adalah pelaku utama. Kemudian Dua orang rekan S, yaitu YB (30) dan YS (28) alias A, menjadi pengasuh anak-anak. Saat kecil, YB dan YS adalah korban S ketiganya mempunyai penyimpangan seksual sesama jenis, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus itu terungkap saat korban berusia 16 tahun melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang, pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh ketua yayasan S di panti asuhan yang telah berdiri sejak 2006 "Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," Ucap Zain dalam konfrensi Pers Di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa, (8/10/2024).Saat membuat Laporan di SPKT Polrestro Tangerang Kota RK didampingi oleh F, kerabatnya. Atas laporan tersebut kemudian Polisi melakukan pemeriksaan visum di RSU Tangerang didampingi petugas, yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan."Kita proses dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi dengan total 11 orang," ucapnya.Sejak laporan 2 Juli 2024, proses hukum pada kasus tersebut terkendala, karena kondisi psikis korban yang tertekan, sehingga Kepolisian dan lembaga terkait menunggu kesiapan korban.Dalam proses penyelidikan diketahui bahwa Korban ternyata bukan hanya pelapor, namun ada korban lain yang merupakan anak-anak."Memang untuk anak perlu penanganan khusus, tidak semudah tiba-tiba periksa, anak tersebut butuh kesiapan, sehingga tanggal 30 September 2024 bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan itu didampingi oleh P2TP2A termasuk dari pelapor saudara RK," jelasnya.Selanjutnya Polisi melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kemudian menetapkan 3 tersangka yakni S (45) sebagai ketua yayasan, YB (30), YS (28) sebagai pengasuh."Dari 3 orang, 2 orang datang yaitu S dan YB, sehingga dari pemeriksaan itu kita tangkap, tetapkan tersangka. Sedangkan YS, DPO setelah pemanggilan dua kali tidak hadir," ungkapnya.Zain mengatakan, sampai saat ini 7 laporan sudah diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa (8/10), dengan rincian 4 anak dan 3 dewasa."Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa," katanya di Dinas Sosial Pemkot Tangerang, Selasa (8/10).Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan. Kedua tersangka, yakni S dan Y, diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap 4 orang anak dan 3 orang dewasa, yang semuanya laki-laki.Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pencabulan dimaksud dalam Pasal 289 KUHP."Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. PNO-12
10 Okt 2024, 13:50 WIT
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing
Papuanewsonline.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024, dimana Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Bapak Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.Pada Tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)."QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya," ujar Himawan dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).Kemudian 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang."Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring," kata Himawan.Selain di Indonesia, Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam. Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi. "Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina," tuturnya.Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. PNO-12
10 Okt 2024, 12:49 WIT
Polres Puncak Jaya Lakukan Penyidikan Terhadap Aksi Penembakan
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H., saat ini tengah melakukan penyidikan berlanjut kepada Pelaku aksi penembakan Alm. Sertu Mar Ismunandar dan Sdr. Serka Salim Lestaluhu yang terjadi di samping Puskesmas Mulia Kamp. Kulirik Distrik Muara Kab. Puncak Jaya.Penyidikan ini terjadi pada Senin (07/09/2024), dan Pelaku berinisial AW dan YW resmi ditetapkan sebagai tersangka aksi penembakan.Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara menyampaikan terkait kronologi yang terjadi pada hari Sabtu (05/07/2024) pada saat Anggota Sat Reskrim Polres Puncak Jaya bersama dengan Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 yang di pimpin Kasat Reskrim Polres puncak Jaya AKP Rian Oktari, S.I.K., akan melaksanakan giat pemeriksaan terhadap saksi- saksi terkait Pembunuhan Alm. Brigpol Kiki Supriyadi di Polsek Ilu."Sesampainya di Kampung Lumbuk, Distrik Tingginambut, Tersangka AW yang berboncengan menggunakan Motor Jupiter MX King warna biru telah termonitor dari arah Tingginambut, sehingga tim melakukan pengejaran,” ucapnya.Lebih lanjut Ia menambahkan sesampainya di Kampung Lumbuk, tim langsung menyergap terduga Pelaku, sehingga Tim gabungan Polres dengan ODC mengamankan terduga pelaku ke dalam mobil."Saat ini Pelaku AW dan YW telah diamankan ke Polres Puncak Jaya dan akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. PNO-12
09 Okt 2024, 08:01 WIT
Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif, Polres Keerom Razia Puluhan Miras Ilegal
Papuanewsonline.com, Keerom – Dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Keerom melalui Satuan Reserse Kriminal bersama Tim Khusus Polres Keerom melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), berupa razia minuman keras (miras), Minggu (06/10/2024).Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait, S.H.,M.H menyampaikan bahwa Operasi tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, (06/10/2024) pada pukul 00.20 Wit oleh Personel Polres Keerom.Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku serta menyita sejumlah minuman keras berbagai merk di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom dari Pemilik Laki-laki Inisial MK (33 Tahun), Barang Bukti Miras Bermerek yang diamankan Polisi diantaranya yakni 2 (dua) botol Anggur hijau merk API, 3 (tiga) botol anggur merah merk cap orang tua, 24 (dua puluh empat) botol Bir merk Singaraja dengan Total keseluruhan sebanyak 29 botol Miras Berbagai Merek.“Barang bukti yang disita telah diamankan di Polres Keerom untuk diproses lebih lanjut dan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.“Disinyalir masih terdapat beberapa penjual minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Keerom, sehingga kami akan terus rutin melaksanakan razia guna meminimalisir gangguan kamtibmas,” imbuhnya.Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Keerom dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada 2024, dengan harapan mengurangi maraknya tindak kriminal dan laka lantas yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras. PNO-12
07 Okt 2024, 21:36 WIT
Selesaikan Konflik Perang Suku, Polres Nduga Adakan Pertemuan Forkopimda
Papuanewsonline.com, Nduga – Polres Nduga beserta KBO Intel, Ipda Motalip Litoly melakukan pertemuan Forkopimda dalam rangka mediasi dengan keluarga korban yang terjadi akibat perang suku di Kab. Jayawijaya.Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Nduga, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga saat dikonfirmasi pada Sabtu, (05/10/2024).Kapolres Nduga mengatakan pertemuan dengan Pj. Bupati ini guna menyelesaikan kesepakatan yang dilakukan pada hari ini.“Pers Polres Nduga saat ini tengah melakukan pendekatan dialogis dengan Dugure dan keluarga korban Kelompok Nduga yang terlibat perang suku," ucap kapolres.Lebih lanjut Ia berharap agar kegiatan pertemuan dan pendekatan dialogis ini dapat berjalan dan mendapatkan hasil yang tidak merugikan pihak siapapun.“Sampai saat ini situasi sekitar Kampung Yilekma, Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya masih dapat terkendali," pungkasnya. PNO-12
06 Okt 2024, 18:45 WIT
Aksi Pemalangan Rombongan Cagub di Dogiyai Berhasil Diselesaikan Secara Damai
Papuanewsonline.com, Nabire – Sebuah insiden pemalangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap rombongan pengawal salah satu pasangan calon Gubernur berhasil diselesaikan dengan aman dan damai. Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja Cartenz II-2024 Wilayah Papua Tengah, AKBP Achmad Fauzan, S.Ag, mengungkapkan kejadian tersebut saat ditemui di Nabire pada Sabtu (5/10).Menurut AKBP Achmad Fauzan, aksi pemalangan terjadi saat rombongan calon Gubernur dan Wakil Gubernur melakukan perjalanan dari Kabupaten Nabire menuju Kabupaten Paniai, tepatnya di Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai.Sekitar 50 orang dari kelompok massa melakukan pemalangan di jalan utama, meminta sejumlah uang yang mereka sebut sebagai "uang permisi lewat" agar palang tersebut dibuka."Anggota pengawalan bertindak cepat dengan melakukan negosiasi di lokasi, dan melalui pendekatan persuasif, situasi dapat diatasi tanpa konfrontasi. Aksi pemalangan berakhir damai, dan rombongan melanjutkan perjalanan tanpa hambatan," ujar AKBP Achmad Fauzan.Setelah negosiasi yang berjalan lancar, palang akhirnya dibuka, dan rombongan berhasil melanjutkan perjalanan menuju tujuan mereka di Kabupaten Paniai. Proses kampanye yang direncanakan berlangsung dengan aman hingga rombongan kembali ke Nabire tanpa adanya gangguan lebih lanjut."Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari perjalanan hingga kepulangan rombongan, berjalan aman dan lancar berkat kerja sama dan respons cepat tim pengawalan di lapangan," tambahnya.Kejadian ini menunjukkan pentingnya pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik dalam menghadapi situasi sulit di lapangan, terutama selama proses Pilkada yang tengah berlangsung. Satgas Operasi Mantap Praja Cartenz II-2024 terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan pemilu di wilayah Papua Tengah. PNO-12
06 Okt 2024, 18:27 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru