Papuanewsonline.com
Surat Kesaksian: Tanah Timika Milik Suku Aika, Ganti Rugi "Bangun Dulu Urusan Belakang"
Dua Tahun Joel, Ketua Pemuda Kei: Pembangunan Kampung Hanya Wacana, Buka Data Otsus Rp228 Miliar
AMI Desak KPK Periksa Dana SILPA APBD Mimika 2025 Rp 1,1 Triliun
Mafud MD Berikan Selamat Kepada Polri dan Apresiasi Kinerja Kejagung
Sebelum Undur Diri, Febrie Adriansyah Sebut Ada 47 Orang Terlibat Mega Korupsi BGN
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo, Brankas Isi Emas 2,5 Kg dan Uang Rp21,2 Miliar
Proyek Ruang Guru SMPN Jila Minim Pengawasan, Kepala Tukang Rangkap Jadi Konsultan
Janji Busuk Pemda Mimika: Ganti Rugi Suku Aika Cuma Omong Kosong, Tanah Tetap Digarap
Breaking News: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diumumkan Jadi Tersangka
Pimpin Upacara Sertijab 9 Pejabat Polda Maluku, Ini Harapan Kapolda
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Empat Petak Kamar Kost Dilalap Si Jago Merah, Dua AWC Dikerahkan Polda Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura – Dua Unit Mobil AWC milik Dit
Samapta Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota dikerahkan bantu warga
memadamkan api pada peristiwa kebakaran yang terjadi di Perumahan Warga Pasar
Inpres, Tanjung Ria, Kota Jayapura, Jumat (11/11). Peristiwa kebakaran tersebut
terjadi sekitar pukul 18.45 WIT yang lokasi tepatnya berada di RT.001 / RW.
004, Kelurahan Tanjung Ria. Kabid Humas Polda Papua Kombes
Pol Drs. Ahmad Musthofa
Kamal, S.H saat dimintai keterangan, membenarkan kejadian tersebut. Kabid Humas mengatakan bahwa
peristiwa yang menghanguskan beberapa rumah warga tersebut terjadi pada malam
hari dan lokasi kejadian cukup berdekatan dengan peristiwa kebakaran lainnya
yang terjadi beberapa waktu lalu. “ Informasi mengenai kebakaran
tersebut didapati oleh Anggota Jaga Polsek Jayapura Utara sekitar pukul 19.15
WIT dari masyarakat, dan dengan cepat Personel Polsek Japut mendatangi TKP
untuk melakukan pengamanan sembari menghubungi Piket Jaga Polresta Jayapura
Kota,” ucapnya. Ia menjelaskan, mendengar adanya
laporan dari Polsek Japut, Personel Polresta Jayapura Kota kemudian merespon
dengan membawa satu unit mobil AWC ke lokasi kejadian guna membantu memadamkan
api. “Api dapat dipadamkan sekitar
pukul 21.30 WIT menggunakan 2 unit Mobil Pemadam Kebakaran yang dibantu 1 unit
AWC Polresta Jayapura Kota dan dibackup oleh 1 unit mobil AWC Dit Samapta Polda
Papua,” jelas Kabid Humas. Lanjutnya, Kombes Pol Kamal
menambahkan bahwa saat ini untuk jumlah bangunan yang terbakar dan kerugian
materil masih dalam penghitungan oleh Pihak Kepolisian.
“Untuk keterangan saksi guna
mencari penyebab awal kejadian juga masih dikumpulkan oleh personel yang ada,
jika situasi di lokasi kejadian sudah memungkinkan, akan segera dilakukan Olah
TKP oleh Sat Reskrim Jayapura Kota,” tutup Kabid Humas.(Febri)
12 Nov 2022, 09:54 WIT
Mencuri Dengan Kekerasan, Pria bandit Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Polsek Abepura
Papuanewsonline.com, Jayapura
– Seorang pria bandit berinsial (RG) 40 tahun tak berkutik saat diringkus Tim
Opsnal Polsek Abepura, Jumat (11/11/2022).siang.RG lelaki bandit 40 tahun itu, diringkus Tim Opsnal Polsek
Abepura, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi M.K, S.Tr.K, lantaran diduga kuat sebagai
pelaku pencurian dengan kekerasan.Terduga pelaku RG, tak berkutik saat di ringkus di Terminal
Mesran Distrik Jayapura Selatan, Jumat (11/11) siang.Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H.,
S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto, S.H membenarkan penangkapan
terhadap RG tersebut.“ Penangkapan RG berdasarkan hasil penyelidikan dan
penyidikan unit reskrim atas Laporan Polisi Nomor : LP / 877 / XI / 2022 /
Papua / Resta Jpr Kota / Polsek Abepura, tanggal 8 November 2022 tentang Curas
terhadap korban bernama Mevalisa
Marlin (25) warga Jalan Baru,” ujar Kapolsek.Kapolsek membenarkan, RG diduga kuat sebagai pelaku curas
yang beraksi pada Selasa 8 November lalu sekitar Pukul 04.00 WIT, dimana ia
masuk ke dalam rumah korban yang sedang tertidur, kemudian korban kaget dan
pelaku mengancam korban menggunakan parang agar
tidak berteriak," ungkap Kapolsek.Lebih lanjut kata Kapolsek, RG setelah mengancam korban,
kemudian meminta uang namun korban mengatakan tidak ada, melihat handphone
milik korban berupa Iphone 14 Promax dan Jam Tangan RG selaku pelaku langsung
mengambilnya dan kabur meninggalkan TKP.
“ Dari hasil pemeriksaan, RG telah mengakui perbuatannya sehingga
langsung diamankan di Mapolsek Abepura
guna pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut. Ia pun akan tetap
dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Kapolsek.Kapolsek menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan
dari tangan pelaku berupa 1 (satu) Unit HP Warna Putih Merk iPhone 14 Pro Max
dan 1 Buah Jam Tangan Warna Putih Merk Alexander Crhistie beserta 1 Buah
senjata tajam Jenis Parang / Golok yang digunakan pelaku. "Atas Perbuatannya tersebut Pelaku disangakakan Pasal
365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara
paling lama 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek.(Fausia)
11 Nov 2022, 22:11 WIT
Seorang Warga di Gang Rambutan Irigasi timika Kehilangan Motor
Papuanewsonline.com, TIMIKA - Arfa, seorang warga yang tinggal di Jln. Irigasi, Gang
Rambutan. Sekitar pukul 03.00 dini hari tadi baru saja kehilangan kendaraan
bermotor merk Yamaha Mio M3 Warna biru. Berdasarkan keterangan korban, dia
tidak menyadari kalau motornya sudah dicuri."Saya bangun pagi langsung mencuci, setelah itu saya
mau keluar menjemur, eh ternyata motor saya sudah hilang". UjarnyaArfa sempat melakukan pencarian diseputaran kontrakan yang ditempati,
namun tidak juga menemukan motornya,
menurut laporan beberapa tetangga kepada korban bahwa mereka juga merasakan hal
aneh pada malam harinya."iya, tadi malam juga saya dengar jendela rumah macam
ada yang mau bobol, tapi saya pikir mungkin angin, saya dengar itu sekitaran jam 02 lewat", sambung salah seorang tetangganya.Arfa sudah melakukan Laporan Pengaduan, namun dari pihak kepolisian belum bisa merespon bahwa itu disebut
kehilangan, karena diatas 1x24 jam baru
bisa disebut kehilangan. Pihak kepolisian juga mengarahkan Arfa agar kembali besok pagi untuk melakukan pengaduan jika sampai malam ini motor tersebut belum ditemukan.Arfa menghimbau kepada warga yang lain khususnya di gang Rambutan jalan Irigasi agar tetap berhati-hati dan waspada, karena sudah banyak pencuri yang beroperasi pada malam hari. (Arifin)
07 Nov 2022, 13:48 WIT
KPK Pastikan Penyuap Bupati RHP Duduk Di Kursi Pesakitan
Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Hari ini, Jumat (4/11) telah selesai melaksanakan tahap II, penyerahan para Tersangka yang menyuap Bupati Memberamo Tengah, Riky Ham Pagawak yakni Simon Pampang, Jusiendra Pribadi dan Marten Toding.Dengan adanya Penyerahan barang bukti dan Tersangka dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa, maka dipastikan para penyuap Bupati RHP ini, akan duduk di depan kursi pesakitan, pengadilan Tipikor." Benar hari ini dilaksanakan Tahap II, karena berkas perkara penyidikan untuk 3 Tersangka yaitu SP (Simon Pampang), JPP (Jusieandra Pribadi Pampang) dan MT (Marten Toding) dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," ucap Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat Via WatsApp, Jumat (4/11/2022).Ali menegaskan, Penahanan para tersangka masih dilanjutkan Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, sejak 4 November 2022 sampai 23 November 2022." Untuk SP dan JPP ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur sedangkan MT ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," Ucapnya.Lanjut kata Ali, Tim Jaksa akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja.Diketahui, dalam perkara ini, Bupati Riky Ham Pagawak sendiri masi Buron.Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com, RHP terdeteksi berada di Black Wara Papua New Ginea.( Arifin)
04 Nov 2022, 20:26 WIT
Situasi Kamtibmas Di Gorong-gorong Kondusif Pasca Bentrok Antar Kelompok Warga
TIMIKA- Kapolres Mimika AKBP. I Gede Putra memastikan Situasi
Kamtibmas di kawasan Pasar Gorong-gorong, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika
Baru saat ini kembali kondusif pasca bentrok antar kelompok warga pada Jumat 28
Oktober 2022 pekan kemarin. “ Situasinya saat ini kondusif setelah kita lakukan
penegakan hukum, jadi suda tidak perselisihan antar kelompok di Ggorong-gorong,’’
ujar Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putera Sik., saat ditemui di Hotel Horison Diana Timika, Selasa (1/11/2022). Kapolres menegaskan, buntut dari perselisihan antar kelompok
itu, beberapa pelaku kini telah
diamankan. " Kita mengamankan beberapa pelaku dari kelompok
warga yang berselisi, kemudian untuk langkah antisipasi patrol rutin terus
dilaksanakan sehingga sampai hari ini situasi di Gorong-gorong sudah kondusif
jadi tidak ada lagi kejadian-kejadian perselisihan antar kelompok yang terjadi
disana," ucap Kapolres.Namun demikian, Kapolres belum dapat menyebutkan waktu dan tempat
dimana para pelaku diamankan.Sebagai informasi, bentrok antar kelompok warga pecah pada Jumat, 28 Oktober 2022 (malam). Bentrok
antar dua kelompok warga ini juga
diketahui sudah terjadi beberapa hari sebelumnya. Aparat Kepolisian Polres Mimika, Polsek Mimika Baru dan
Satuan Brimob kemudian melakukan penanganan dengan cara memukul mundur kelompok
yang melakukan penyerangan dengan melepas tembakan gas air mata serta tembakan
peringatan. (stevi)
02 Nov 2022, 09:45 WIT
KPK Periksa Lukas Enembe di Jayapura, Kuasa Hukum: Pak Gubernur dan Keluarga Kooperatif
JAYAPURA- Gubernur Papua, Lukas
Enembe menunggu Lembaga Antirasuah Komisi
pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura.“ Yang
pasti kami bersama Pak Lukas menunggu, karena KPK Belum menetapkan waktu yang pasti terkait kunjungan ke Papua
untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua, karena
sejauh ini
kami hanya mendengar dan membaca di media namun waktunya kami belum tahu, Intinya kami masih menunggu kedatangan mereka ," ucap
kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin dihubungi melalui sambungan telepon seluler dari Timika , Senin (31/10/2022).Renwarin menegaskan, Rencana KPK ke
kediaman Lukas sesuai informasi , untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penerimaan suap dan gratifikasi di Papua sekaligus Tim Medis dari IDI
melakukan pemeriksaan kesehatan Pak LE. “ Pak Gub dan Keluarga kooperatif, dan tak
mempersoalkan hal ini,” jelas Renwarin.Lanjut Renwarin, Gubernur Lukas Enembe
kemarin Minggu (30/10/2022) menjalani pemeriksaan kesehatan dari tim dokter asal
Singapura, “ Pak Gub hingga hari ini belum pulih kesehatanya,’’ ujarnya." Kami tim hukum telah
berkoordinasi dengan dokter karena hingga hari ini Pak Gubernur masih dalam
perawatan,’’ tandas Renwarin.
Diketahui, gedung Merah Putih telah
secara resmi, mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK
menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri
selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah
itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.(Arifin)
31 Okt 2022, 21:00 WIT
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng Ditahan Bareskrim Polri
Jakarta-Bareskrim
Polri secara resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan
tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.Kedua tersangka yang ditahan yakni, Dirut PT Samco
Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly
Bordus Bambang.Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, tindak
pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah Jateng
pengembangan dari perkara terpidana Bina
Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya yang telah divonis Pengadilan
selama 7 tahun penjara."Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan
selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri
Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni
Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada
Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan
tersebut pun disetujui."Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek
tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang
jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash
collateral," ujarnya.Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut
telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi
dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit."Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020
telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery
dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," katanya.Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun
2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta
sebesar Rp 57 miliar.Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut
adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan
jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi
perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen
fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif)."Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei
2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset
recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00," ucap Dedi. Saat ini, kata Dedi, penyidik masih mendalami perkara TPPU
atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No.
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang
perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tim)
27 Okt 2022, 10:47 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru