logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Empat Petak Kamar Kost Dilalap Si Jago Merah, Dua AWC Dikerahkan Polda Papua Papuanewsonline.com, Jayapura – Dua Unit Mobil AWC milik Dit Samapta Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota dikerahkan bantu warga memadamkan api pada peristiwa kebakaran yang terjadi di Perumahan Warga Pasar Inpres, Tanjung Ria, Kota Jayapura, Jumat (11/11). Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 18.45 WIT yang lokasi tepatnya berada di RT.001 / RW. 004, Kelurahan Tanjung Ria. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H saat dimintai keterangan, membenarkan kejadian tersebut. Kabid Humas mengatakan bahwa peristiwa yang menghanguskan beberapa rumah warga tersebut terjadi pada malam hari dan lokasi kejadian cukup berdekatan dengan peristiwa kebakaran lainnya yang terjadi beberapa waktu lalu. “ Informasi mengenai kebakaran tersebut didapati oleh Anggota Jaga Polsek Jayapura Utara sekitar pukul 19.15 WIT dari masyarakat, dan dengan cepat Personel Polsek Japut mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan sembari menghubungi Piket Jaga Polresta Jayapura Kota,” ucapnya. Ia menjelaskan, mendengar adanya laporan dari Polsek Japut, Personel Polresta Jayapura Kota kemudian merespon dengan membawa satu unit mobil AWC ke lokasi kejadian guna membantu memadamkan api. “Api dapat dipadamkan sekitar pukul 21.30 WIT menggunakan 2 unit Mobil Pemadam Kebakaran yang dibantu 1 unit AWC Polresta Jayapura Kota dan dibackup oleh 1 unit mobil AWC Dit Samapta Polda Papua,” jelas Kabid Humas. Lanjutnya, Kombes Pol Kamal menambahkan bahwa saat ini untuk jumlah bangunan yang terbakar dan kerugian materil masih dalam penghitungan oleh Pihak Kepolisian. “Untuk keterangan saksi guna mencari penyebab awal kejadian juga masih dikumpulkan oleh personel yang ada, jika situasi di lokasi kejadian sudah memungkinkan, akan segera dilakukan Olah TKP oleh Sat Reskrim Jayapura Kota,” tutup Kabid Humas.(Febri)  12 Nov 2022, 09:54 WIT
Mencuri Dengan Kekerasan, Pria bandit Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Polsek Abepura Papuanewsonline.com, Jayapura – Seorang pria bandit berinsial (RG) 40 tahun tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Polsek Abepura, Jumat (11/11/2022).siang.RG lelaki bandit 40 tahun itu, diringkus Tim Opsnal Polsek Abepura, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi M.K, S.Tr.K, lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.Terduga pelaku RG, tak berkutik saat di ringkus di Terminal Mesran Distrik Jayapura Selatan, Jumat (11/11) siang.Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto, S.H membenarkan penangkapan terhadap RG tersebut.“ Penangkapan RG berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan unit reskrim atas Laporan Polisi Nomor : LP / 877 / XI / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Polsek Abepura, tanggal 8 November 2022 tentang Curas terhadap korban bernama Mevalisa Marlin (25) warga Jalan Baru,” ujar Kapolsek.Kapolsek membenarkan, RG diduga kuat sebagai pelaku curas yang beraksi pada Selasa 8 November lalu sekitar Pukul 04.00 WIT, dimana ia masuk ke dalam rumah korban yang sedang tertidur, kemudian korban kaget dan pelaku mengancam korban menggunakan parang agar tidak berteriak," ungkap Kapolsek.Lebih lanjut kata Kapolsek, RG setelah mengancam korban, kemudian meminta uang namun korban mengatakan tidak ada, melihat handphone milik korban berupa Iphone 14 Promax dan Jam Tangan RG selaku pelaku langsung mengambilnya dan kabur meninggalkan TKP. “ Dari hasil pemeriksaan,  RG telah mengakui perbuatannya sehingga langsung  diamankan di Mapolsek Abepura guna pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut. Ia pun akan tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Kapolsek.Kapolsek menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) Unit HP Warna Putih Merk iPhone 14 Pro Max dan 1 Buah Jam Tangan Warna Putih Merk Alexander Crhistie beserta 1 Buah senjata tajam Jenis Parang / Golok yang digunakan pelaku. "Atas Perbuatannya tersebut Pelaku disangakakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek.(Fausia) 11 Nov 2022, 22:11 WIT
Situasi Kamtibmas Di Gorong-gorong Kondusif Pasca Bentrok Antar Kelompok Warga TIMIKA- Kapolres Mimika AKBP. I Gede Putra memastikan Situasi Kamtibmas di kawasan Pasar Gorong-gorong, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru saat ini kembali kondusif pasca bentrok antar kelompok warga pada Jumat 28 Oktober 2022 pekan kemarin. “ Situasinya saat ini kondusif setelah kita lakukan penegakan hukum, jadi suda tidak perselisihan antar kelompok di Ggorong-gorong,’’ ujar  Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putera Sik., saat ditemui di Hotel Horison Diana Timika, Selasa (1/11/2022). Kapolres menegaskan, buntut dari perselisihan antar kelompok itu, beberapa pelaku  kini telah diamankan. " Kita  mengamankan beberapa pelaku dari kelompok warga yang berselisi, kemudian untuk langkah antisipasi patrol rutin terus dilaksanakan sehingga sampai hari ini situasi di Gorong-gorong sudah kondusif jadi tidak ada lagi kejadian-kejadian perselisihan antar kelompok yang terjadi disana," ucap Kapolres.Namun  demikian, Kapolres belum dapat menyebutkan waktu dan tempat dimana para pelaku diamankan.Sebagai informasi, bentrok antar kelompok warga pecah  pada Jumat, 28 Oktober 2022 (malam). Bentrok antar dua  kelompok warga ini juga diketahui sudah terjadi beberapa hari sebelumnya. Aparat Kepolisian Polres Mimika, Polsek Mimika Baru dan Satuan Brimob kemudian melakukan penanganan dengan cara memukul mundur kelompok yang melakukan penyerangan dengan melepas tembakan gas air mata serta tembakan peringatan. (stevi) 02 Nov 2022, 09:45 WIT
KPK Periksa Lukas Enembe di Jayapura, Kuasa Hukum: Pak Gubernur dan Keluarga Kooperatif JAYAPURA- Gubernur Papua, Lukas Enembe menunggu Lembaga Antirasuah Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura.“ Yang pasti kami bersama Pak Lukas menunggu, karena  KPK Belum menetapkan waktu yang pasti terkait kunjungan ke Papua untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua, karena sejauh ini kami hanya mendengar dan membaca di media namun waktunya kami belum tahu, Intinya kami masih menunggu kedatangan mereka ," ucap  kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin dihubungi melalui sambungan telepon seluler dari Timika , Senin (31/10/2022).Renwarin menegaskan, Rencana KPK ke kediaman Lukas sesuai informasi , untuk melakukan pemeriksaan  sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Papua sekaligus Tim Medis dari IDI melakukan pemeriksaan kesehatan Pak LE. “ Pak Gub dan Keluarga kooperatif, dan tak mempersoalkan hal ini,” jelas Renwarin.Lanjut Renwarin, Gubernur Lukas Enembe kemarin Minggu (30/10/2022) menjalani pemeriksaan kesehatan dari tim dokter asal Singapura, “ Pak Gub hingga hari ini belum pulih kesehatanya,’’ ujarnya." Kami tim hukum telah berkoordinasi dengan dokter karena hingga hari ini Pak Gubernur masih dalam perawatan,’’ tandas Renwarin. Diketahui, gedung Merah Putih telah secara resmi, mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.(Arifin) 31 Okt 2022, 21:00 WIT
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng Ditahan Bareskrim Polri Jakarta-Bareskrim Polri secara resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.Kedua tersangka yang ditahan yakni, Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang.Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah Jateng pengembangan dari perkara  terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun penjara."Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui."Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," ujarnya.Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit."Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," katanya.Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif)."Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00," ucap Dedi. Saat ini, kata Dedi, penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tim) 27 Okt 2022, 10:47 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT