logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT

Mencuri Dengan Kekerasan, Pria bandit Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Polsek Abepura

Terduga pelaku RG, tak berkutik saat di ringkus di Terminal Mesran Distrik Jayapura Selatan, Jumat (11/11) siang.

Papuanewsonline.com - 11 Nov 2022, 22:11 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Pelaku RG Saat Berhasil Diamankan Di Polsek Abepura, Jumat (11/11/2022)

Papuanewsonline.com, Jayapura – Seorang pria bandit berinsial (RG) 40 tahun tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Polsek Abepura, Jumat (11/11/2022).siang.

RG lelaki bandit 40 tahun itu, diringkus Tim Opsnal Polsek Abepura, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi M.K, S.Tr.K, lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.

Terduga pelaku RG, tak berkutik saat di ringkus di Terminal Mesran Distrik Jayapura Selatan, Jumat (11/11) siang.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto, S.H membenarkan penangkapan terhadap RG tersebut.

“ Penangkapan RG berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan unit reskrim atas Laporan Polisi Nomor : LP / 877 / XI / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Polsek Abepura, tanggal 8 November 2022 tentang Curas terhadap korban bernama Mevalisa Marlin (25) warga Jalan Baru,” ujar Kapolsek.

Kapolsek membenarkan, RG diduga kuat sebagai pelaku curas yang beraksi pada Selasa 8 November lalu sekitar Pukul 04.00 WIT, dimana ia masuk ke dalam rumah korban yang sedang tertidur, kemudian korban kaget dan pelaku mengancam korban menggunakan parang agar tidak berteriak," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, RG setelah mengancam korban, kemudian meminta uang namun korban mengatakan tidak ada, melihat handphone milik korban berupa Iphone 14 Promax dan Jam Tangan RG selaku pelaku langsung mengambilnya dan kabur meninggalkan TKP.

“ Dari hasil pemeriksaan,  RG telah mengakui perbuatannya sehingga langsung  diamankan di Mapolsek Abepura guna pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut. Ia pun akan tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) Unit HP Warna Putih Merk iPhone 14 Pro Max dan 1 Buah Jam Tangan Warna Putih Merk Alexander Crhistie beserta 1 Buah senjata tajam Jenis Parang / Golok yang digunakan pelaku.

 "Atas Perbuatannya tersebut Pelaku disangakakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek.(Fausia)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE