Mencuri Dengan Kekerasan, Pria bandit Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Polsek Abepura
Terduga pelaku RG, tak berkutik saat di ringkus di Terminal Mesran Distrik Jayapura Selatan, Jumat (11/11) siang.
Papuanewsonline.com - 11 Nov 2022, 22:11 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura – Seorang pria bandit berinsial (RG) 40 tahun tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Polsek Abepura, Jumat (11/11/2022).siang.
RG lelaki bandit 40 tahun itu, diringkus Tim Opsnal Polsek
Abepura, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi M.K, S.Tr.K, lantaran diduga kuat sebagai
pelaku pencurian dengan kekerasan.
Terduga pelaku RG, tak berkutik saat di ringkus di Terminal
Mesran Distrik Jayapura Selatan, Jumat (11/11) siang.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H.,
S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto, S.H membenarkan penangkapan
terhadap RG tersebut.
“ Penangkapan RG berdasarkan hasil penyelidikan dan
penyidikan unit reskrim atas Laporan Polisi Nomor : LP / 877 / XI / 2022 /
Papua / Resta Jpr Kota / Polsek Abepura, tanggal 8 November 2022 tentang Curas
terhadap korban bernama Mevalisa
Marlin (25) warga Jalan Baru,” ujar Kapolsek.
Kapolsek membenarkan, RG diduga kuat sebagai pelaku curas
yang beraksi pada Selasa 8 November lalu sekitar Pukul 04.00 WIT, dimana ia
masuk ke dalam rumah korban yang sedang tertidur, kemudian korban kaget dan
pelaku mengancam korban menggunakan parang agar
tidak berteriak," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, RG setelah mengancam korban,
kemudian meminta uang namun korban mengatakan tidak ada, melihat handphone
milik korban berupa Iphone 14 Promax dan Jam Tangan RG selaku pelaku langsung
mengambilnya dan kabur meninggalkan TKP.
“ Dari hasil pemeriksaan, RG telah mengakui perbuatannya sehingga langsung diamankan di Mapolsek Abepura guna pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut. Ia pun akan tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan
dari tangan pelaku berupa 1 (satu) Unit HP Warna Putih Merk iPhone 14 Pro Max
dan 1 Buah Jam Tangan Warna Putih Merk Alexander Crhistie beserta 1 Buah
senjata tajam Jenis Parang / Golok yang digunakan pelaku.