Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng Ditahan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Skandal Korupsi Kredit BPD Jateng
Papuanewsonline.com - 27 Okt 2022, 10:47 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Jakarta-Bareskrim Polri secara resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.
Kedua tersangka yang ditahan yakni, Dirut PT Samco
Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly
Bordus Bambang.
Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, tindak
pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah Jateng
pengembangan dari perkara terpidana Bina
Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya yang telah divonis Pengadilan
selama 7 tahun penjara.
"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan
selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri
Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).
Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni
Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada
Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan
tersebut pun disetujui.
"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek
tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang
jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash
collateral," ujarnya.
Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut
telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi
dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.
"Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020
telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery
dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," katanya.
Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun
2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta
sebesar Rp 57 miliar.
Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut
adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan
jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.
Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi
perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen
fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).
"Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei
2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset
recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00," ucap Dedi.