KPK Pastikan Penyuap Bupati RHP Duduk Di Kursi Pesakitan
Penyidik KPK Tahap II Perkara Penyuap Bupati RHP
Papuanewsonline.com - 04 Nov 2022, 20:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Hari ini, Jumat (4/11) telah selesai melaksanakan tahap II, penyerahan para Tersangka yang menyuap Bupati Memberamo Tengah, Riky Ham Pagawak yakni Simon Pampang, Jusiendra Pribadi dan Marten Toding.
Dengan adanya Penyerahan barang bukti dan Tersangka dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa, maka dipastikan para penyuap Bupati RHP ini, akan duduk di depan kursi pesakitan, pengadilan Tipikor.
" Benar hari ini dilaksanakan Tahap II, karena berkas perkara penyidikan untuk 3 Tersangka yaitu SP (Simon Pampang), JPP (Jusieandra Pribadi Pampang) dan MT (Marten Toding) dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," ucap Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat Via WatsApp, Jumat (4/11/2022).
Ali menegaskan, Penahanan para tersangka masih dilanjutkan Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, sejak 4 November 2022 sampai 23 November 2022.
" Untuk SP dan JPP ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur sedangkan MT ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," Ucapnya.
Lanjut kata Ali, Tim Jaksa akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja.
Diketahui, dalam perkara ini, Bupati Riky Ham Pagawak sendiri masi Buron.
Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com, RHP terdeteksi berada di Black Wara Papua New Ginea.( Arifin)