logo-website
Rabu, 12 Agu 2026,  WIT

Bapenda Mimika Hapus Denda PBB-P2 2016–2026, Kesempatan Pulihkan Kepatuhan Tanpa Denda hingga 30 Nov

Program ini mencakup seluruh tunggakan periode 2016 hingga 2026. Kebijakan ini sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan HUT ke-81 RI serta menyambut HUT Kabupaten Mimika ke-30, sehingga sarat makna kebersamaan dan kemajuan bersama.

Papuanewsonline.com - 12 Agu 2026, 20:08 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Bapenda

Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika membuka ruang pemulihan bagi warga yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mulai 12 Agustus hingga 30 November 2026, seluruh denda keterlambatan dihapuskan, sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 26 Tahun 2026 dan disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si.

“Ini bukan sekadar keringanan fiskal, melainkan ruang untuk mengembalikan kesadaran bersama bahwa pajak adalah tanggung jawab kolektif membangun daerah,” ujar Slamet. 

Program ini mencakup seluruh tunggakan periode 2016 hingga 2026. Kebijakan ini sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan HUT ke-81 RI serta menyambut HUT Kabupaten Mimika ke-30, sehingga sarat makna kebersamaan dan kemajuan bersama.

PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat penting, yang digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik lainnya.

Oleh karena itu, Bapenda Mimika mengusung semangat “Pajak Kuat, Mimika Hebat” sebagai ajakan tulus agar warga memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.

Pembayaran kini juga semakin mudah dan dekat dengan masyarakat. Warga dapat melunasi kewajibannya melalui QRIS, Bank Papua, Bank Mandiri, BRI, BNI, maupun Pos Indonesia. 

“Kami pastikan tidak ada lagi alasan teknis yang menghambat. Kesempatan ini terbuka, tetapi waktunya terbatas,” tegas Slamet. 

Sosialisasi akan terus digencarkan hingga ke distrik dan kampung agar semua warga dapat mengetahui dan memanfaatkannya.

Kebijakan ini bukan hanya soal angka yang berkurang, melainkan kesempatan untuk membangun kembali kepercayaan dan kepatuhan.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE