Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA RK dan LM
Uji ilmiah di Laboratorium DNA Rolab Dokes pastikan tidak ada kecocokan DNA, penyidik tegaskan proses hukum berjalan transparan dan profesional
Papuanewsonline.com - 21 Agu 2025, 23:01 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA dalam perkara dugaan manipulasi dokumen dan informasi elektronik yang menyeret nama pelapor berinisial RK dan saksi LM.
Dalam jumpa pers yang digelar di Lobby Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8) siang, Polri memastikan hasil uji DNA menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara RK dengan anak dari LM berinisial SA.
Hasil tersebut disampaikan
langsung oleh Karolabdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti,
yang menegaskan bahwa pemeriksaan DNA dilakukan dengan standar ilmiah berlapis
dan akuntabel.
“Tiga sampel yang diperiksa
adalah milik RK, LM, dan SA (anak dari LM). Pengambilan sampel dilaksanakan
pada 7 Agustus 2025 oleh tim Laboratorium DNA Rolab Dokes Pusdokkes Polri.
Selanjutnya dilakukan tahapan ilmiah mulai dari eksaminasi barang bukti, ekstraksi
DNA, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing, hingga analisis profil DNA,” jelas
Brigjen Sumy.
Dari hasil uji tersebut, separuh
profil DNA SA terbukti cocok dengan LM, menegaskan bahwa LM adalah ibu biologis
SA. Namun, tidak ditemukan kecocokan antara profil DNA RK dengan SA.
“Secara ilmiah dapat kami
simpulkan, SA adalah anak biologis LM dan bukan anak biologis RK,” tegasnya.
Senada dengan Brigjen Sumy, Kasubdit
I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menyebut hasil
ini merupakan bukti ilmiah penting dalam penanganan perkara dugaan manipulasi
informasi elektronik dan pencemaran nama baik.
“Hasil tes DNA yang kami terima hari ini menegaskan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara RK dan SA. Ini menjadi bukti kuat dan sahih yang akan kami gunakan dalam proses penyidikan,” kata Kombes Rizki.
Rizki mengungkapkan, hingga kini
penyidik telah memeriksa 12 orang saksi termasuk LM, serta 3 orang ahli dari
bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana. Selain itu, sejumlah barang bukti
elektronik telah diamankan, mulai dari dokumen, rekaman suara, hingga data
digital yang relevan dengan kasus.
Bareskrim menegaskan, hasil tes
DNA bukanlah akhir dari perkara, melainkan dasar kuat untuk menentukan arah
penyidikan berikutnya.
“Penyidik akan melanjutkan proses
hukum dengan mempertimbangkan hasil DNA ini sebagai bukti ilmiah. Kami pastikan
seluruh penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan sesuai
prosedur hukum,” ujar Rizki.
Pihak kepolisian juga meminta
publik tidak mudah termakan isu atau spekulasi liar di ruang digital. Informasi
resmi hanya akan disampaikan oleh penyidik atau pihak berwenang, agar
masyarakat tidak terprovokasi oleh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan diumumkannya hasil tes DNA
ini, Bareskrim Polri berharap dapat memutus rantai spekulasi yang berkembang di
masyarakat.
“Informasi sudah jelas,
transparan, dan berbasis sains. Publik tidak perlu lagi meragukan. Kami
berharap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan
sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Rizki.
Penulis : GF
Editor : GF