logo-website
Minggu, 24 Agu 2025,  WIT

Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA RK dan LM

Uji ilmiah di Laboratorium DNA Rolab Dokes pastikan tidak ada kecocokan DNA, penyidik tegaskan proses hukum berjalan transparan dan profesional

Papuanewsonline.com - 21 Agu 2025, 23:01 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Karolabdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti bersama Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Rizki Agung Prakoso saat menyampaikan hasil tes DNA dalam kasus RK dan LM di Lobby Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Papuanewsonline.com, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA dalam perkara dugaan manipulasi dokumen dan informasi elektronik yang menyeret nama pelapor berinisial RK dan saksi LM.


Dalam jumpa pers yang digelar di Lobby Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8) siang, Polri memastikan hasil uji DNA menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara RK dengan anak dari LM berinisial SA.


Hasil tersebut disampaikan langsung oleh Karolabdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, yang menegaskan bahwa pemeriksaan DNA dilakukan dengan standar ilmiah berlapis dan akuntabel.

“Tiga sampel yang diperiksa adalah milik RK, LM, dan SA (anak dari LM). Pengambilan sampel dilaksanakan pada 7 Agustus 2025 oleh tim Laboratorium DNA Rolab Dokes Pusdokkes Polri. Selanjutnya dilakukan tahapan ilmiah mulai dari eksaminasi barang bukti, ekstraksi DNA, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing, hingga analisis profil DNA,” jelas Brigjen Sumy.

Dari hasil uji tersebut, separuh profil DNA SA terbukti cocok dengan LM, menegaskan bahwa LM adalah ibu biologis SA. Namun, tidak ditemukan kecocokan antara profil DNA RK dengan SA.

“Secara ilmiah dapat kami simpulkan, SA adalah anak biologis LM dan bukan anak biologis RK,” tegasnya.

Senada dengan Brigjen Sumy, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menyebut hasil ini merupakan bukti ilmiah penting dalam penanganan perkara dugaan manipulasi informasi elektronik dan pencemaran nama baik.

“Hasil tes DNA yang kami terima hari ini menegaskan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara RK dan SA. Ini menjadi bukti kuat dan sahih yang akan kami gunakan dalam proses penyidikan,” kata Kombes Rizki.


Rizki mengungkapkan, hingga kini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi termasuk LM, serta 3 orang ahli dari bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik telah diamankan, mulai dari dokumen, rekaman suara, hingga data digital yang relevan dengan kasus.

Bareskrim menegaskan, hasil tes DNA bukanlah akhir dari perkara, melainkan dasar kuat untuk menentukan arah penyidikan berikutnya.

“Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan mempertimbangkan hasil DNA ini sebagai bukti ilmiah. Kami pastikan seluruh penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” ujar Rizki.

Pihak kepolisian juga meminta publik tidak mudah termakan isu atau spekulasi liar di ruang digital. Informasi resmi hanya akan disampaikan oleh penyidik atau pihak berwenang, agar masyarakat tidak terprovokasi oleh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan diumumkannya hasil tes DNA ini, Bareskrim Polri berharap dapat memutus rantai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Informasi sudah jelas, transparan, dan berbasis sains. Publik tidak perlu lagi meragukan. Kami berharap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Rizki.

 

Penulis : GF

Editor : GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE