Bukan Sekadar Seremonial: Perang Saudara Kwamki Narama Tak Kunjung Usai Karena Akar Adat Diabaikan
Konflik adat dan perang saudara di Kwamki Narama merupakan persoalan mendalam yang tidak bisa hanya diselesaikan dengan seremonial di atas kertas.
Papuanewsonline.com - 06 Agu 2026, 20:13 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika - Konflik adat dan perang saudara di Kwamki Narama merupakan persoalan mendalam yang tidak bisa hanya diselesaikan dengan seremonial di atas kertas.
Penanganan konflik sosial berbasis adat di Tanah Papua menuntut keterlibatan penuh pemerintah daerah melalui pendekatan yang menyentuh akar budaya setempat, yakni restorative justice berbasis adat.
Upaya Perdamaian Gagal Sentuh Akar Masalah
Perang saudara di Kwamki Narama telah memakan terlalu banyak korban jiwa.
Upaya perdamaian yang berulang kali difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mimika maupun Pemerintah Kabupaten Puncak dinilai belum menyentuh akar persoalan yang mendasar.
Kenyataan di lapangan menunjukkan perdamaian yang digagas selama ini belum menciptakan kedamaian hakiki bagi kedua pihak yang bertikai. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: Mengapa konflik ini terus berulang, dan apa langkah nyata yang harus diambil pemerintah daerah?
"Pembiaran terhadap celah penyelesaian konflik secara adat sama saja dengan membiarkan potensi pertikaian baru meletus di kemudian hari," tegas Dianu Omaleng dalam rilis tertulisnya, 6 Agustus 2026.
5 Tuntutan Penyelesaian Berbasis Adat
Omaleng menyebut pemerintah daerah bersama Forkopimda dan tokoh adat harus melihat masalah ini secara mendalam, serius, dan menyeluruh. Penyelesaian perang saudara Kwamki Narama tidak bisa hanya dengan pendekatan formal administratif.
Berikut 5 mekanisme hukum adat yang harus dijalankan:
1. Jaminan "Bayar Kepala"
Pemerintah harus hadir memfasilitasi dan menjamin pembayaran denda adat bagi keluarga korban dari kedua pihak secara adil, guna menghapus dendam kesumat.
2. Sanksi Tegas dari Kepala Perang
Para Panglima/Kepala Perang kedua belah pihak harus menjatuhkan sanksi adat dalam waktu singkat selama proses perdamaian, demi menjamin keamanan warga.
3. Fasilitasi Ritual Adat
Pemerintah wajib memfasilitasi kebutuhan prosesi ritual adat perdamaian, termasuk penyediaan ternak babi dalam jumlah memadai, misalnya 20 ekor atau lebih, sebagai simbol penutupan konflik dan pembakaran patah panah.
4. Transparansi Penyerahan Denda Adat
Dana denda adat/bayar kepala harus diserahkan secara terbuka dan disaksikan masyarakat luas kepada Kepala Perang dan perwakilan keluarga kedua kubu.
5. Perjanjian Perdamaian Mengikat
Setelah seluruh prosesi adat tuntas, diterbitkan Surat Pernyataan Perdamaian Abadi berpayung hukum formal di atas materai, dengan klausul sanksi tegas bagi pelanggar.
Nyawa Rakyat Adalah Hukum Tertinggi
Omaleng menegaskan, perang saudara ini bukan kehendak pemerintah daerah. Namun sebagai pelindung warga, keselamatan masyarakat di Mimika dan Puncak adalah tanggung jawab moral dan konstitusional kepala daerah.
"Memang benar uang bukanlah segalanya, tetapi penyelesaian konflik sosial berdimensi adat yang berlarut-larut memerlukan alokasi anggaran daerah yang nyata dan tepat sasaran," tulisnya.
Ia menutup dengan ultimatum pilihan: Pemerintah daerah mau bertahan dengan pola lama sementara korban terus berjatuhan, atau berani mengambil langkah taktis melalui pemenuhan mekanisme adat secara tuntas demi menyelesaikan Perang Kwamki Narama hingga tuntas.
Penulis: Hendrik
Editor: OF