Dana Hibah Haji Mimika Kembali Disorot, Bendahara Akui Tak Pegang Uang dan Panitia Belum Dibayar
Pertemuan yang disebut untuk "mengkondisikan LPJ" memunculkan pertanyaan baru terkait pengelolaan dana hibah kegiatan haji Kabupaten Mimika, sementara bendahara mengaku tidak mengetahui realisasi anggaran dan panitia pelaksana belum menerima hak
Papuanewsonline.com - 16 Jun 2026, 17:02 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika - Dugaan kejanggalan pengelolaan dana hibah kegiatan haji Kabupaten Mimika kembali mencuat. Kontradiksi mencolok terlihat: di satu sisi ada pertemuan untuk "mengkondisikan LPJ", di sisi lain bendahara mengaku buta aliran dana dan panitia belum menerima haknya.
Fakta baru ini terungkap setelah redaksi papaunewsonline.com
menerima pesan suara dari narasumber yang menolak disebut identitasnya, Minggu
12/6.
Bendahara: "Saya Tidak Pegang Uangnya"
Pernyataan paling mengejutkan datang dari B, bendahara
kegiatan. Menurut narasumber, B mengeluh tidak mengetahui realisasi anggaran
karena tidak memegang uang.
"B sudah mengeluh karena dia bendahara, dia tidak tahu
tentang realisasi anggaran itu karena dia tidak pegang uangnya. Cuma dimainkan
sama satu orang saja, itu informasi yang beredar," ungkap narasumber.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: jika bendahara tak
pegang uang, lalu siapa yang mengendalikan dan mempertanggungjawabkan dana
hibah tersebut?
Pertemuan Inisiasi H.H: Agenda "Kondisikan
LPJ"
Narasumber membongkar adanya pertemuan yang diinisiasi H.H.
Pertemuan itu disebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag segmen haji, bendahara B,
dan pihak terkait termasuk A.
"Panggil ketua kepala kantor kementerian haji. Dan haji
bendahara semua, mereka pertemuan untuk mau bantu A dalam rangka untuk
merealisasikan LPJ mungkin ya. Nah, ini kan sudah mulai mau bantu untuk
mengkondisikan," beber narasumber.
Kata "mengkondisikan LPJ" memicu tafsir publik. Apakah LPJ disusun sesuai fakta, atau disesuaikan agar "lolos" administrasi?
Sebelumnya, narasumber menyebut pihak Kemenag segmen haji
sudah menegaskan PPIH Daerah dan Kemenag tidak terlibat dalam pengelolaan
anggaran tersebut karena itu anggaran negara.
Panitia: "Kami Belum Terima Fee"
Kejanggalan ketiga ada di level paling bawah: panitia
pelaksana. Narasumber menegaskan berkali-kali bahwa hak panitia belum dipenuhi.
"Perlu diangkat kembali bahwa teman-teman panitia juga
merasa tidak menerima dan belum menerima fee mereka dalam pelaksanaan
kegiatan," tegas narasumber.
Jika fee panitia saja belum dibayar, publik berhak bertanya
ke mana alokasi dana hibah itu mengalir.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, pihak A, H.H, B, dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Mimika belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi papaunewsonline.com terus berupaya menghubungi dan
meminta hak jawab. Konfirmasi dan dokumen LPJ dari pihak terkait akan dimuat
sebagai bagian keberimbangan berita.
Penulis: Hendrik
Editor: GF