logo-website
Minggu, 15 Des 2024,  WIT

Dikeroyok Di Kediaman Johanes Rettob, Rian Efruan Lapor Ke Polisi

Dari pengakuan korban saat dikeroyok disaksikan oleh Johanes Rettob bersama sang istri Susi Herawati

Papuanewsonline.com - 23 Nov 2024, 13:19 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika- 

Salah satu Mahasiswa di Kabupaten Mimika atas nama Rian Efruan melaporkan sejumlah orang ke Polres Mimika usai dikeroyok di kediaman calon Bupati Mimika nomor urut satu Johanes Rettob, pada jumat (22/11/2024).

Atas tindakan premanisme itu, akhirnya korban Rian  Yonatan Efruan secara resmi telah  melaporkan ke Polres Mimika pada sabtu, (23/11/2024), dengan  Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL) bernomor :LP/B/655/XI/2024/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.

Dari salinan STPL yang diterimah redaksi Media ini menyebutkan, Rian Yonatan Efruan telah melaporakan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomo 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, yang terjadi  di Jalan Hsanudin belakang  SPBU, RT, RW, titik koordinat-4.565010,136.877425, Pasar Sentral, Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua, dimana pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 13:30 Wit Korban Rian Yonatan Efruan pergi ke TKP (Kediaman Johanes Rettob) dengan tujuan untuk meminta maaf, namun sesampainya di TKP, korban dipukul oleh lebih dari tiga orang, sehingga korban tidak terima atas kejadian tersebut dan melaporkan ke sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika.

Dari pengakuan korban saat dikeroyok disaksikan oleh Johanes Rettob bersama sang istri Susi Herawati.(Redaksi)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE