Disnaker Mimika Diminta Perketat Pengawasan Perusahaan Yang Bayar Upah Di Bawah UMK
Pelanggaran Upah Di Bawah UMK Diancam Pidana Sesuai UU Cipta Kerja.
Papuanewsonline.com - 22 Jul 2026, 11:59 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. diminta memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang masih memberikan upah kepada pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten atau UMK.
Desakan itu disampaikan Direktur LAW FIRM GOLDA, Hendra Jamlaay, SH., Dalam rilis tertulisnya menyikapi keluhan sejumlah karyawan di Mimika, Rabu 22 juli 2026.
Ia menegaskan, setiap PT dan CV di Kabupaten Mimika wajib membayar upah sesuai ketentuan UMK yang telah ditetapkan pemerintah. Pengecualian hanya berlaku bagi usaha Mikro dan Kecil sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tindakan pengusaha yang membayar upah di bawah UMK merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," tegas Hendra.
Besaran UMK Kabupaten Mimika 2026
Untuk menjadi acuan pekerja dan pengusaha, berikut besaran UMK Mimika tahun 2026:
1. UMK Sektor Umum: Rp5.005.678 per bulan
2. UMK Sektor Pertambangan: Rp6.000.000 per bulan
3. UMK Sektor Konstruksi: Rp5.130.819 per bulan
Imbau Pekerja Agar Berani Melapor
Hendra juga mengimbau kepada seluruh pekerja yang mengalami pemotongan upah di bawah ketentuan UMK agar tidak tinggal diam.
"Bagi setiap pekerja yang mengalami hal serupa, jangan diam. Pertanyakan kepada pengusaha alasan kenapa upah yang diberikan di bawah UMK. Jika tidak ada kejelasan, segera laporkan ke Disnaker Mimika agar ditindaklanjuti," ujarnya.
Menurutnya, pengawasan ketat dari Disnaker sangat penting untuk memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi dan memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan tutupnya.
Penulis: Hendrik
Editor: OF