logo-website
Jumat, 17 Jul 2026,  WIT

Disperindag Mimika Tegaskan: Jauhi BBM Eceran Tak Berizin, Harganya Merugikan Masyarakat

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika menyoroti penjualan Bahan Bakar Minyak secara eceran.

Papuanewsonline.com - 17 Jul 2026, 13:14 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Pom Bensin

Papuanewsonline.com, Mimika – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika menyoroti maraknya penjualan Bahan Bakar Minyak secara eceran melalui botol maupun pom mini di tengah masyarakat. Praktik ini dinilai sangat merugikan warga karena harganya jauh lebih tinggi, serta sebagian besar pelakunya tidak memiliki izin resmi yang sah. Pemerintah daerah mengimbau seluruh masyarakat agar hanya membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang resmi dan berizin.

Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriana, menegaskan hal ini di Timika, Kamis (16/7/2026).

“Penjualan BBM secara eceran maupun pom mini pada umumnya tidak memiliki izin usaha. Kami mohon dukungan masyarakat untuk membeli hanya di SPBU resmi agar terhindar dari harga yang tidak wajar dan barang yang tidak terjamin kualitasnya,” ujarnya. 

Langkah ini juga bertujuan memutus rantai kecurangan dan penimbunan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dijelaskannya, antrean panjang yang sering terjadi di SPBU diduga kuat dipicu oleh adanya penimbunan. Ada pihak yang membeli berlebihan setiap hari untuk kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga mahal. 

Hal inilah yang membuat pasokan di stasiun resmi menjadi tidak lancar dan harga di tingkat masyarakat menjadi sangat mahal. Pemerintah bertekad memastikan distribusi BBM berjalan adil dan tepat sasaran.

Pengawasan dan penertiban akan terus diperkuat secara terpadu bersama instansi terkait. 

Sebagai langkah nyata, salah satu SPBU di kawasan SP 2 telah dikenai sanksi pembinaan selama dua minggu dan dilarang melayani penjualan Pertalite, sementara kuotanya dialihkan ke tempat lain. 

Pihak berwenang memiliki bukti rekaman CCTV dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE