Dugaan Korupsi Johanes Rettob dan Silvi Herawati Divonis Majelis Hakim Besok
Publik Menanti Ketukan Palu Sidang Sang Wakil Tuhan Thobias Benggian Dalam Skandal Dugaan Korupsi Johanes Rettob Dan Silvi Herawaty
Papuanewsonline.com - 09 Okt 2023, 17:59 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika dengan terdakwa Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati masuk babak akhir, dimana sidang perkara dugaan korupsi ini akan diputuskan dan ditetapkan oleh majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (30/10/2023), besok.
Humas pengadilan negeri Jayapura, Zakky Talapatty membenarkan bahwa sidang dengan agenda putusan dalam perkara tersebut akan digelar Selasa besok.
" Benar, sesuai jadwal sidang dengan agenda Putusan besok Selasa tanggal 10 Oktober," ujar Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zakky Talapatty, Senin (9/10/2023).
Zakky mengatakan, perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helikopter pemkab Mimika diperiksa dan diadili oleh
Thobias Benggian, SH selaku hakim ketua majelis dan Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.
Diketahui, Perkara skandal dugaan korupsi ini memasuki babak akhir, karena masuk agenda putusan yang di gelar pada selasa tanggal 10 Oktober 2023, besok di pengadilan Tipikor Jayapura, dimana sang Wakil Tuhan Thobias Benggian selaku Ketua Majelis akan membacakan amar putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa dalam perkara ini, yakni Johanes Rettob dan Silvi Herawati .
Kedua terdakwa sesuai tuntutan (JPU) Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan beberapa waktu lalu, menyebutkan kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehinga JPU menuntut dan mengganjar kedua terdakwa dengan 18 Tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya diketahui Publik, Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.
JR dan SH ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.
Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan Penyidik menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :
Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);
Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(
PNO/01)