logo-website
Sabtu, 11 Okt 2025,  WIT

Dugaan Korupsi Johanes Rettob dan Silvi Herawati Divonis Majelis Hakim Besok

Publik Menanti Ketukan Palu Sidang Sang Wakil Tuhan Thobias Benggian Dalam Skandal Dugaan Korupsi Johanes Rettob Dan Silvi Herawaty

Papuanewsonline.com - 09 Okt 2023, 17:59 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika dengan terdakwa Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati masuk babak akhir, dimana sidang perkara dugaan korupsi ini akan diputuskan dan ditetapkan oleh majelis hakim pada  pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (30/10/2023), besok.

Humas pengadilan negeri Jayapura, Zakky Talapatty membenarkan bahwa sidang dengan agenda putusan dalam perkara tersebut akan digelar Selasa  besok.

" Benar, sesuai jadwal sidang dengan agenda Putusan besok Selasa tanggal 10 Oktober," ujar Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zakky Talapatty,  Senin  (9/10/2023).

Zakky mengatakan, perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helikopter pemkab Mimika diperiksa dan diadili oleh 

Thobias Benggian, SH selaku hakim ketua  majelis dan  Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.

Diketahui, Perkara skandal dugaan korupsi ini  memasuki babak akhir, karena masuk agenda putusan yang di gelar pada selasa tanggal 10 Oktober 2023, besok di pengadilan Tipikor Jayapura, dimana sang Wakil Tuhan Thobias Benggian selaku Ketua Majelis akan membacakan amar  putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa dalam perkara ini, yakni Johanes Rettob  dan Silvi Herawati .

Kedua terdakwa  sesuai tuntutan (JPU) Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan beberapa waktu lalu, menyebutkan kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehinga  JPU menuntut dan mengganjar kedua terdakwa dengan 18 Tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya diketahui Publik,  Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob  saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.

JR dan SH  ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.

Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa : 

Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah); 

Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(

PNO/01

)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE