BREAKING NEWS
Puisi "Hanya Joel Yang Tidak Bohong" Jadi Bumerang, Edoardus: Janji Kampanye Kosong Belaka
BPK Bongkar Pengadaan Brosur KPU Mimika Rp3,7M Tanpa Invoice, Desak Setor Rp24,4M Ke Kas Negara
BPK Bongkar SPBy Ganda Di KPU Mimika, Negara Potensi Rugi Rp455 Juta
Temuan BPK: Dana Hibah Pilkada KPU Mimika Rp11,2 Miliar Bocor ke Kegiatan Pemilu 2024
Pengibaran Merah Putih HUT ke-81 RI di Boven Digoel Berlangsung Aman dan Lancar
Kapolsek Sumur Berbaur Dengan Warga, Wujudkan Polri Humanis di HUT RI ke-81
Dulu Penyidik, Kini Melawan: Febrie Gugat Geledah Rumah Sentul
"Dari Papua untuk Indonesia": LPAI Serukan Kemerdekaan Sejati Adalah Saat Anak-Anak Aman
SURAT TERBUKA HUT ke-81 RI: Warga Mimika Tagih Keadilan Sosial di Tengah Melimpahnya Kekayaan Alam
Kapolres Merauke Pimpin Pembentangan Bendera Raksasa 81 Meter Di Ujung Timur Nusantara
Skandal Korupsi Dana PON, Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka
Kejati Papua hanya Asbun (Asal Bunyi) karena dalam penggunaan dana PON ada pejabat besar yang belum tersentuh hukum, salah satunya dana keamanan PON Papua
Papuanewsonline.com - 03 Sep 2024, 21:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya berhasil membongkar kasus korupsi Dana PON Papua dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasus korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 di Papua ini menelan anggaran kurang lebih 10 Triliun.
" Keempat tersangka yaitu TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua BIdang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator Venue," ujar Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse di Jayapura, Selasa (3/9/2024).
Nixon Mahuse mengaku, dari 4 orang tersangka tiga orang langsung dilakukan penahanan.
" Kami tahan tiga orang, dimana tersangaka TR dan tersangka RD di Lapas Abepura dan sedangkan tersangka RL di Lapas Salemba Jakarta," ucap Nixon Mahuse.
Kata Nixon untuk satu tersangka lainya akan dijemput.
" Untuk jumlah kerugian negara masih terus dihitung, yang pasti bahwa dari anggaran Negara untuk penyelenggaraan PON senilai 10 Triliun, disalah gunakan oleh ke empat tersangka," ujarnya.
Lanjut Nixon, Dalam penyelenggaraan PON, banyak penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, sehingga berdampak pada belum adanya pembayaran terhadap pihak ketiga.
" Penyidik akan mendalami kasus ini, dimana sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang sebagai saksi, dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.
Lanjut Nixon Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Terpisah informasi yang beredar, Kejati Papua hanya Asbun (Asal Bunyi) karena dalam penggunaan dana PON ada pejabat besar yang belum tersentuh hukum, salah satunya dana keamanan PON Papua.(Tim)
Komentar
Berita Lainnya