JPPD Minta KPU RI Bubarkan Timsel KPU Zona 2 di Papua Tengah
Aldo menegaskan, apa yang dilakukan Tim seleksi Zona 2 Papua Tengah terindikasi bagian dari pelacur Politik yang mencedrai tahapan pesta demokrasi di Indonesia
Papuanewsonline.com - 05 Des 2023, 01:22 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Jakarta-Mahasiswa yang tergabung didalam Jaringan Pemuda Peduli Demokrasi (JPPD) meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar membubarkan Tim Seleksi calon komisoner KPU Zona 2 yang membawahi empat Kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Penegasan ini disampaikan Aldo
selaku kordinator Jaringan Pemuda Peduli Demokarsi melalui keterangan tertulis
yang diterima Papuanewsonline.com, Selasa (5/12/2023).
Aldo menegaskan, timsel
memiliki tugas besar untuk menghasilkan
calon anggota kabupaten/kota yang memiliki mutu, sifat, potensi, serta kemampuan untuk
bisa menjaga kehormatan, kewibawaan dan kejujuran lembaga penyelenggara pemilu
, namun apa yang dilakukan Timsel KPU Zona 2 Provinsi Papua Tengah, telah mencedrai demokrasi sehingga tahapan yang sudah dilaksanakan harus dibatalkan.
“ Timsel Zona 2 untuk Papua Tengah ini, tidak transparan dalam hasil seleksi, sehingga menciptakan Polemik ditengah masyarakat, nah ini KPU RI seharusnya setelah menerima aduan resmi, harus membatalkan semua proses yang sudah dilaksanakan, dan mengambil-alih semua tahapan sehingga jangan menimbulkan polemik yang berakibat mencedrai nilai-nilai Demokrasi,” ujar Aldo.
Mahasiswa Magister hukum ini
menyatakan kinerja Timsel Zona Papua yang tidak transparan akan melahirkan
komisoner KPU yang tidak
berkualitas dan tidak punya keberanian untuk mengambil kebijakan maupun terobosan yang dapat mengatasi kompleksitas permasalahan pada penyelenggaraan pemilu
nantinya.
Hasyim Asy'ari
banyak dirudung masalah,dalam menjelang Pemilu maupun Pilkada dan Pilpres,’’ tegas Aldo.
Kata dia khusus untuk hasil seleksi Kabupaten Mimika yang sudah dilaporkan ke KPU RI pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut.
"Jaringan Pemuda Peduli Demokrasi (JPPD) akan mengawal laporan dari Mimika ini, sehingga KPU RI jangan bermain mata dengan Timsel,” Teranganya.
Aldo menegaskan, apa yang dilakukan Tim seleksi Zona 2 Papua Tengah terindikasi bagian dari pelacur Politik yang mencedrai tahapan pesta demokrasi di Indonesia.
“ Ini kita patut duga bahwa Timsel ditunggagi kepentingan elit politik, sehingga tidak transparan dalam melakukan seleksi dan kita akan kawal hingga tuntas yang pastinya kami akan turun jalan melakukan aksi demonstrasi menuntut Timsel Zona 2 Papua Tengah harus dibubarkan, dan semua hasil seleksi dibatalkan agar KPU RI mengambilalih semua tahapan sehingga benar-benar adil,” Pungkasnya.
Aldo menytakan dari 20 nama calon
komisoner KPU Mimika yang diloloskan timsel, banyak berafiliasi dengan partai
Politik, sehingga KPU RI harus selektif dalam melakukan seleksi 5 komisoner KPU
Mimika.
Sementara itu diketahui, Lima
orang tim seleksi calon komisoner KPU pada 4 Kabupaten di Provinsi Papua
Tengah, yaitu Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya dan
Kabupaten Deyai secara resmi dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (KPU RI).
Lima Timsel yang dilaporkan tersebut yakni:
Oni Dendegau (Ketua Tim Seleksi)
Naor Maiseni (Sekretaris Tim seleksi)
Amon Tipagauw (Anggota Timsel)
Andi Nahar Nasada (Anggota Timsel)
Kamarudin (Anggota Timsel)
Laporan tersebut
dibenarkan peserta seleksi Raimondus A. Kelanangame .
“ Benar, kita telah melaporkan Timsel calon komisoner KPU pada 4
Kabupaten di Provinsi Papua
Tengah, ke KPU RI hari ini,” ujar Raimond.
Raimond menyebutkan bersama rekanya Laurensius Minipko pada pukul 14:27 telah mendatangi Kantor KPU RI dan langsung diterimah oleh TU Biro SDM KPU RI, Dwi Ismanto.
“ Surat aduan diterimah oleh TU Biro SDM KPU RI, Dwi Ismanto dan langsung diteruskan kepada ketua KPU RI, Hasyim Asyari ,” ucap Raimond.
Raimond meminta agar Ketua KPU RI bijak
dan secepatnya mengeksekusi aduan tersebut, sehingga bisa ada kepastian
bagi public dan peserta seleksi.
Diberitakan media
ini sebelumnya, Timsel dalam mengumumkan hasil CAT dan Psiko untuk
meloloskan 20 Nama agar mengikuti tahapan berikutnya , penuh
dengan Drama, karena tidak transparan, diduga hasil yang dikeluarkan
timsel tidak melalului pleno, dan lebih miris apa yang dilakukan Timsel
bertabrakan dengan ketentuan Keputusan KPU (PKPU) Nomor 1397 Tahun 2023,
sebagaimana dijelaskan bahwa untuk penetapan (pengumuman) hasil seleksi
seharusnya dilakukan Tim Seleksi (Timsel) pada tanggal 27 dan 28 November 2023.
Namun faktanya untuk penetapan hasil seleksi calon KPU Mimika tertanggal
29 November 2023.
Dari hasil informasi yang dihimpun, Timsel diduga kuat
diboncengi kepentingan oknum petinggi partai penguasa, dan calon Bupati
Mimika
Maksimus Tipagau.
Khusus untuk hasil Kabupaten Mimika ini, terdeteksi Putra-Putri asli Mimika dari suku Amungme dan Kamoro hilang jalan, karena dari 20 nama yang lolos hanya tertinggal dua nama, dimana 18 nama lainya didominasi masyarakat diluar suku asli di Mimika.
Raimondus A. Kelanangame meminta agar KPU RI
mengambilalih semua proses seleksi calon anggota komisoner KPU Kabupaten
Mimika, dari tangan Tim seleksi.
Raimond menerangkan, telah melayangkan surat pengaduan kepada
KPU Provinsi Papua Tengah yang bertempat di Kabupaten Nabire, dan akan
mengadukan ke KPU RI.
“ Ketentuan didalam Keputusan KPU (PKPU) Nomor 1397 tahun 2023,
dijelaskan bahwa untuk penetapan (pengumuman) hasil seleksi seharusnya
dilakukan Tim Seleksi (Timsel) pada tanggal 27 dan 28 November 2023. Namun pada
kenyataannya dalam surat penetapan hasil seleksi tertulis tanggal 29 November
2023, ini sesuatu yang janggal,” ujar Raimond.
Raimond menantang Timsel agar membuka hasil dari masing-masing
peserta sehingga jangan ada dusta terhadap peserta, maupun dusta terhadap
public.
“ Kita akan laporkan Timsel ke KPU RI secepatnya, sehingga KPU
RI bisa bersikap mengefaluasi dan mengambilalih semua proses tahapan dari
Timsel,” Pungkasnya.
Kata Dia, Aduan yang dilayangkan kepada KPU RI ada beberapa
poent yaitu meminta KPU RI meninjau ulang dan membatalkan berita acara
penetapan hasil yang diumumkan Timsel karena tidak sesuai prosedur, selain itu
apa yang dilakukan Timsel bertabrakan dengan Keputusan KPU (PKPU)
Nomor 1397 tahun 2023 karena pengumuman hasil melewati batas waktu.
“ Kalau disampaikan bahwa sesuai tahapan ya, buka data
hasil tes CAT dan hasil psikotes, Timsel kami tantang untuk buka,
berani atau tidak Karena ada bocoran-bocoran informasi yang kami terimah
kalau yang lolos 20 besar ini, ada beberapa yang tidak memenuhi
syarat, atau tidak direkomendasikan dari hasli psikotes dan juga hasil CAT-nya
namun Aneh Bin Ajaib-nya diloloskan oleh Timsel” Jelas Raimod.
Raimod mengatakan hasil tes seleksi tahun ini, sangat jauh
berbeda dengan 5 tahun lalu dimana peserta saat mengikuti seleksi calon
anggota KPU, semua hasil tes seleksi dicantumkan sehingga transparan
dapat diketahui oleh peserta maupun public.
“ Tahun ini sangat tertutup. Sehingga kita minta kepada KPU RI
harus ada transparansi, harus ada keadilan, karena bilah tidak ada transparansi
maka akan mencoreng Demokrasi di Indonesia,” Pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Timsel KPU untuk 4 Kabupaten
di Provinsi Papua Tengah, maupun Maksimus Tipigau belum dapat
dikonfirmasi.
Sementara itu Diketahui, Timsel telah mengumumkan 20 nama
peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya
diantaranya:
Arden Chamel Temorubun
Atinus Alom
Beni Tipagau
Blasius Narwadan
Budiono
Delince Somou
Dete Abugau
Dr. Agustinus Tutupahar, S.H.,M.H
Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy
Hironimus Kia Ruma
Immanuel Waromi
Laloba Kogoya
Luther Beanal
Muaidin
Naftali Maiseni
Nemi Kobogau
Rahmat Ohoirenan
Richard Arthur Tutu
Teminus Mirip, S.M
Yulans Frengki Yundani Wenda
.(Redaksi)