logo-website
Minggu, 12 Okt 2025,  WIT

JPPD Minta KPU RI Bubarkan Timsel KPU Zona 2 di Papua Tengah

Aldo menegaskan, apa yang dilakukan Tim seleksi Zona 2 Papua Tengah terindikasi bagian dari pelacur Politik yang mencedrai tahapan pesta demokrasi di Indonesia

Papuanewsonline.com - 05 Des 2023, 01:22 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Jakarta-Mahasiswa yang tergabung didalam Jaringan Pemuda Peduli Demokrasi (JPPD) meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar membubarkan Tim Seleksi calon komisoner KPU Zona 2 yang membawahi   empat Kabupaten di Provinsi Papua Tengah.

Penegasan ini disampaikan Aldo selaku kordinator Jaringan Pemuda Peduli Demokarsi melalui keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com, Selasa (5/12/2023).

Aldo  menegaskan, timsel memiliki  tugas besar untuk menghasilkan calon anggota kabupaten/kota yang memiliki  mutu, sifat, potensi, serta kemampuan untuk bisa menjaga kehormatan, kewibawaan dan kejujuran lembaga penyelenggara pemilu

, namun  apa yang dilakukan Timsel KPU Zona 2 Provinsi Papua Tengah, telah mencedrai demokrasi sehingga tahapan yang sudah dilaksanakan harus dibatalkan.

“ Timsel Zona 2 untuk Papua Tengah ini, tidak transparan dalam hasil seleksi, sehingga menciptakan  Polemik ditengah masyarakat, nah ini KPU RI seharusnya setelah menerima aduan resmi, harus membatalkan semua proses yang sudah dilaksanakan, dan mengambil-alih semua tahapan sehingga jangan menimbulkan polemik yang berakibat mencedrai nilai-nilai Demokrasi,” ujar Aldo.



Mahasiswa Magister hukum ini menyatakan kinerja Timsel Zona Papua yang tidak transparan akan melahirkan komisoner KPU yang tidak

berkualitas dan tidak punya keberanian untuk mengambil kebijakan maupun  terobosan yang dapat mengatasi kompleksitas permasalahan pada penyelenggaraan pemilu 

nantinya.


“ Timsel ini bentukan KPU RI, jadi publik jangan kaget terutama Masyarakat Papua karena  KPU RI dibawa kepemimpinan   

Hasyim Asy'ari 

banyak dirudung masalah,dalam menjelang Pemilu maupun Pilkada dan Pilpres,’’ tegas Aldo.

Kata dia khusus untuk hasil seleksi Kabupaten Mimika yang sudah dilaporkan ke KPU RI pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut.



"Jaringan Pemuda Peduli Demokrasi (JPPD) akan mengawal laporan dari Mimika ini, sehingga KPU RI jangan bermain mata dengan Timsel,” Teranganya.

Aldo menegaskan, apa yang dilakukan Tim seleksi Zona 2 Papua Tengah terindikasi bagian dari pelacur Politik yang mencedrai tahapan pesta demokrasi di Indonesia.


“ Ini kita patut duga bahwa Timsel ditunggagi  kepentingan elit politik, sehingga tidak transparan dalam melakukan seleksi dan kita akan kawal hingga tuntas yang pastinya kami akan   turun jalan melakukan aksi demonstrasi menuntut Timsel Zona 2 Papua Tengah harus dibubarkan, dan semua hasil seleksi dibatalkan agar KPU RI mengambilalih semua tahapan sehingga benar-benar adil,” Pungkasnya.

Aldo menytakan dari 20 nama calon komisoner KPU Mimika yang diloloskan timsel, banyak berafiliasi dengan partai Politik, sehingga KPU RI harus selektif dalam melakukan seleksi 5 komisoner KPU Mimika.  

Sementara itu diketahui, Lima orang tim seleksi calon komisoner KPU pada 4 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah, yaitu Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Deyai secara resmi dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Lima Timsel yang dilaporkan tersebut yakni:


Oni Dendegau  (Ketua Tim Seleksi)


Naor Maiseni (Sekretaris Tim seleksi)
Amon Tipagauw (Anggota Timsel)
Andi Nahar Nasada (Anggota Timsel)
Kamarudin (Anggota Timsel)

Laporan tersebut dibenarkan peserta seleksi  Raimondus A. Kelanangame .

“ Benar, kita telah melaporkan Timsel calon komisoner KPU pada 4 Kabupaten di Provinsi Papua 

Tengah, ke KPU RI hari ini,” ujar Raimond.

Raimond menyebutkan bersama rekanya Laurensius Minipko pada pukul 14:27 telah mendatangi Kantor KPU RI dan langsung diterimah oleh TU Biro SDM KPU RI, Dwi Ismanto.


“ Surat aduan diterimah oleh TU Biro SDM KPU RI, Dwi Ismanto dan langsung diteruskan kepada ketua KPU RI, Hasyim Asyari ,” ucap Raimond.

Raimond meminta agar Ketua KPU RI bijak dan secepatnya  mengeksekusi aduan tersebut, sehingga bisa ada kepastian bagi public dan peserta seleksi.

Diberitakan media ini sebelumnya,  Timsel dalam mengumumkan hasil CAT dan Psiko untuk  meloloskan 20 Nama agar  mengikuti tahapan berikutnya ,  penuh dengan Drama, karena tidak  transparan, diduga hasil yang dikeluarkan timsel tidak melalului  pleno, dan lebih miris apa yang dilakukan Timsel bertabrakan dengan ketentuan  Keputusan KPU (PKPU) Nomor 1397 Tahun 2023, sebagaimana dijelaskan bahwa untuk penetapan (pengumuman) hasil seleksi seharusnya dilakukan Tim Seleksi (Timsel) pada tanggal 27 dan 28 November 2023. Namun faktanya untuk penetapan hasil seleksi calon KPU Mimika tertanggal  29 November 2023.

Dari hasil informasi yang dihimpun, Timsel diduga kuat diboncengi kepentingan oknum petinggi partai penguasa, dan calon Bupati Mimika 

Maksimus Tipagau.

Khusus untuk hasil  Kabupaten Mimika ini, terdeteksi Putra-Putri asli Mimika dari suku Amungme dan Kamoro hilang jalan, karena dari 20 nama yang lolos hanya tertinggal dua nama, dimana 18 nama lainya didominasi masyarakat diluar suku asli di Mimika.


   
Raimondus A. Kelanangame meminta agar   KPU RI mengambilalih semua proses seleksi calon anggota komisoner KPU Kabupaten Mimika, dari tangan Tim seleksi.

Raimond menerangkan, telah melayangkan surat pengaduan kepada  KPU Provinsi Papua Tengah yang bertempat di Kabupaten Nabire, dan akan mengadukan ke KPU RI.

“ Ketentuan didalam Keputusan KPU (PKPU) Nomor 1397 tahun 2023, dijelaskan bahwa untuk penetapan (pengumuman) hasil seleksi seharusnya dilakukan Tim Seleksi (Timsel) pada tanggal 27 dan 28 November 2023. Namun pada kenyataannya dalam surat penetapan hasil seleksi tertulis tanggal 29 November 2023, ini sesuatu yang janggal,” ujar Raimond.

Raimond menantang Timsel agar membuka hasil dari masing-masing peserta sehingga jangan ada dusta terhadap peserta, maupun dusta terhadap  public.

“ Kita akan laporkan Timsel ke KPU RI secepatnya, sehingga KPU RI bisa bersikap  mengefaluasi dan mengambilalih semua proses tahapan dari Timsel,” Pungkasnya.

Kata Dia, Aduan yang dilayangkan kepada KPU RI ada beberapa poent yaitu  meminta KPU RI meninjau ulang dan membatalkan berita acara penetapan hasil yang diumumkan Timsel karena tidak sesuai prosedur, selain itu apa yang dilakukan Timsel bertabrakan  dengan Keputusan KPU (PKPU) Nomor 1397 tahun 2023 karena pengumuman hasil melewati batas waktu.

“ Kalau disampaikan bahwa  sesuai tahapan ya, buka data hasil tes CAT  dan hasil psikotes, Timsel kami tantang untuk buka,  berani atau tidak Karena ada bocoran-bocoran informasi yang kami terimah kalau yang  lolos 20 besar ini, ada beberapa  yang tidak memenuhi syarat, atau tidak direkomendasikan dari hasli psikotes dan juga hasil CAT-nya namun Aneh Bin Ajaib-nya diloloskan oleh Timsel” Jelas Raimod.

Raimod mengatakan hasil tes seleksi tahun ini, sangat jauh berbeda  dengan 5 tahun lalu dimana peserta saat mengikuti seleksi calon anggota KPU, semua  hasil tes seleksi dicantumkan sehingga transparan  dapat diketahui oleh peserta maupun public.

“ Tahun ini sangat tertutup. Sehingga kita minta kepada KPU RI harus ada transparansi, harus ada keadilan, karena bilah tidak ada transparansi maka akan mencoreng Demokrasi di Indonesia,” Pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Timsel KPU untuk 4 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah, maupun Maksimus Tipigau  belum dapat dikonfirmasi.

Sementara itu Diketahui, Timsel telah mengumumkan 20 nama peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya diantaranya:

Arden Chamel Temorubun
Atinus Alom
Beni Tipagau
Blasius Narwadan
Budiono
Delince Somou
Dete Abugau
Dr. Agustinus Tutupahar, S.H.,M.H
Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy
Hironimus Kia Ruma
Immanuel Waromi
Laloba Kogoya
Luther Beanal
Muaidin
Naftali Maiseni
Nemi Kobogau
Rahmat Ohoirenan
Richard Arthur Tutu
Teminus Mirip, S.M
Yulans Frengki Yundani Wenda
.(Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE