logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT

JPU Lakukan Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Bebas JR dan SH

Kasipenkum: Kita masi Menunggu Salinan Putusan

Papuanewsonline.com - 18 Okt 2023, 17:30 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Pengadilan Negeri Jayapura

Papuanewsonline.com, Jayapura-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua memastikan akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura yang membebaskan terdakwa korupsi Johanes Rettob dan Silvi Herawaty dalam  perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika.

Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Rabu (18/10/2023).

Aguwani mengatakan salinan putusan belum diterimah Kejati Papua, namun bisa memastikan kalau JPU akan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

" Kami masih menunggu putusan, kalau sudah ada akan kita  pelajari dan ditindaklanjuti sesuai KUHP, yang pasti akan ada upaya hukum," ujar Aguwani.

Sementara itu diketahui Johanes Rettob dan Silvi Herawaty divonis tidak bersalah di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (17/10/2023), kemarin.

Padahal sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) 18 Tahun enam bulan penjara ini, namun penilaian maupun  pertimbangan  hakim dari sederet fakta persidangan, sehingga mereka  divonis bebas oleh  Majelis Hakim Thobias Benggian, SH selaku Ketua dan  Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.

Majelis Hakim dalam putusanya menyatakan kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty dinyatakan tidak bersalah, dimana  Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter.(PNO/02)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE