logo-website
Minggu, 12 Okt 2025,  WIT

Kajari Merauke Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

Kejaksaan Merauke Akan Segerah Mengekspose Penetapan Tersangka

Papuanewsonline.com - 12 Jul 2024, 02:46 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Merauke-

Kejaksaan Negeri Merauke dalam waktu dekat akan segerah mengekspos penetapan tersangka dalam skandal  dugaan korupsi, dalam proyek  pembangunan Gereja St. Maria Kelapa Lima, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri  Merauke, Sultan D. Sitohang, SH, MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat perintah penyidikan dalam skandal  dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja tersebut.

" Dari anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan gereja sebesar Rp 9.27 miliar ini ditemukan ada perbuatan-perbuatan melawan hukum sehingga kami meningkatkan perkara  ini, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,Penyelidikan tersebut ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke No: PRINT-01/R.1.15/Fd.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024," ucap Kajari Sultan Sitohang saat didampingi Kasi Pidsus, Donny Stiven Umbora, SH, MH dan Kasi Datun, Eko Nuryanto, SH, dalam  jumpa pers bersama awak Media di aula Gedung Kejari Merauke, Kamis (11/7/2024).

Sementara itu, Kasi Pidsus, Donny Umbora menerangkan bahwa anggaran Rp 9.27 miliar untuk pembangunan gedung Gereja tersebut, bersumber dari APBD yang  dianggarkan  melalui Dinas PUPR Kabupaten Merauke TA 2023, dengan pembagian Rp 9 miliar untuk kegiatan fisik pembangunan sedangkan   270 juta untuk pengawasan.

Donny menerangkan, Kalau  dilihat dari  RAB pekerjaan di lapangan yang 

dikerjakan oleh CV. Buako, itu l

ebih banyak bobot pengadaan struktur baja, sehingga penyidik menggandeng ahli untuk melakukan penghitungan, ternyata terdapat  selisih atau volume pekerjaan yang tidak sesuai.

" Dari serangkaian proses  Penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen-dokumen ditemukan bukti permulaan yang cukup, dengan kesimpulan Negara dirugikan senilai Rp. 2.328.788.710,12,- (dua milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu dua belas rupiah)," ucap Donny.

Kata Dia, dari serangkaian proses penyelidikan juga ditemukan perbuatan melawan hukum secara patu, sehingga perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

" Ini kan sudah naik tahap penyidikan, jadi nanti dalam proses penyidikan, Penyidik akan memastikan siapa-siapa  yang bertanggung jawab dalam  tindak pidana korupsi pembangunan Gereja St. Maria Fatima Kelapa Lima tahap 2 tersebut, selanjutnya akan dilakukan eksposes penetapan tersangka," Pungkasnya.

Terpisah informasi yang berhasil dihimpun Media ini menyebutkan, sejumlah pihak bakal  ditetapkan jadi tersangka dalam skandal korupsi itu, dari ASN hingga pihak Swasta.(Tim)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE