Kemenhub Tetapkan Penutupan Sementara Penyeberangan ke Bali Saat Nyepi 2026
Pengaturan lintas Ketapang–Gilimanuk dan Padang Bai–Lembar diberlakukan guna menghormati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas karena berdekatan dengan Idulfitri 1447 Hijriah
Papuanewsonline.com - 03 Mar 2026, 10:07 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Perhubungan menetapkan pengaturan penyeberangan selama Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 2026. Kebijakan ini diambil untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi sekaligus memastikan mobilitas masyarakat tetap terkendali, mengingat momentum tersebut berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama
(SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor:
20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang
Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan
Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah. SKB ini ditandatangani
oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas
Polri, serta Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sejumlah penyesuaian operasional akan diberlakukan sesuai ketentuan dalam SKB tersebut. “Sehubungan dengan Hari Nyepi, layanan penyeberangan dari dan menuju Bali akan ditutup sementara. Langkah ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan memastikan pengaturan penyeberangan tetap terkendali karena juga waktunya berdekatan dengan Lebaran,” kata Aan di Jakarta, Senin (2/3).

Penutupan operasional angkutan penyeberangan akan dilakukan
pada lintas Pelabuhan Padang Bai–Lembar serta Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk.
Seluruh layanan pada lintasan tersebut dihentikan sementara sesuai jadwal yang
telah ditetapkan dan akan kembali beroperasi setelah periode Nyepi berakhir.
Adapun jadwal penutupan sementara ditetapkan sebagai
berikut: di Pelabuhan Ketapang mulai Rabu, 18 Maret 2026 pukul 17.00 hingga
Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat; di Pelabuhan Gilimanuk mulai
Kamis, 19 Maret 2026 pukul 05.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu
setempat.
Sementara itu, di Pelabuhan Penyeberangan Lembar penutupan
berlaku mulai Rabu, 18 Maret 2026 pukul 21.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul
01.30 waktu setempat. Sedangkan di Pelabuhan Penyeberangan Padang Bai, layanan
dihentikan mulai Kamis, 19 Maret 2026 pukul 04.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026
pukul 11.30 waktu setempat.
Kemenhub mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan
melalui lintas tersebut agar menyesuaikan jadwal keberangkatan dan memantau
informasi resmi dari Ditjen Perhubungan Darat maupun operator pelabuhan
setempat guna memastikan perjalanan tetap aman dan lancar.
“Kami imbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan yang telah kami tetapkan. Kemudian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari atau menuju Bali untuk mengatur rencana perjalanan dengan baik dan sesuaikan jadwal keberangkatan agar tidak terdampak penutupan operasional angkutan penyeberangan,” pungkasnya. (GF)