Kemenhub Atur Pembagian Pelabuhan Penyeberangan Saat Angkutan Lebaran 2026
Strategi terpadu bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR diterapkan untuk memecah kepadatan arus mudik dan balik di Merak–Bakauheni hingga Ketapang–Gilimanuk demi kelancaran mobilitas orang dan barang
Papuanewsonline.com - 02 Mar 2026, 16:24 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum menyiapkan strategi pembagian pelabuhan penyeberangan selama periode Angkutan Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan guna mengatur pergerakan angkutan orang dan barang, khususnya di sejumlah pelabuhan strategis seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai hingga Lembar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan,
menyampaikan bahwa pengaturan dilakukan sebagai langkah antisipasi atas
lonjakan mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat signifikan saat arus
mudik dan arus balik. “Kami memprediksi akan ada peningkatan mobilitas
masyarakat dan volume kendaraan maka dari itu perlu adanya pengaturan. Kami
sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah
kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik,”
ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Senin (2/3).
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama
(SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor:
20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang
Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan
Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.
Pada periode sebelum arus mudik, mulai Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 hingga Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, penumpang pejalan kaki, sepeda, dan kendaraan bermotor golongan II hingga VIa diarahkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Bakauheni. Sementara mobil barang dengan golongan tertentu dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan dan BBJ Bojonegara untuk mengurai kepadatan.

Sebaliknya, kendaraan dari Sumatera menuju Jawa juga diatur
melalui Pelabuhan Bakauheni, BBJ Muara Pilu, serta jalur laut alternatif
melalui Pelabuhan Panjang dan PT Krakatau Bandar Samudera. Skema ini dirancang
agar distribusi kendaraan berat tidak menumpuk pada satu lintasan utama.
Memasuki masa arus mudik 13–20 Maret 2026, pengaturan
semakin diperketat. Penumpang pejalan kaki dan kendaraan pribadi tetap dilayani
melalui lintas utama Merak–Bakauheni, sementara kendaraan barang dengan dua dan
tiga sumbu diarahkan ke pelabuhan alternatif atau buffer zone yang telah
disiapkan.
Untuk arus balik pada 23–29 Maret 2026, kebijakan serupa
diterapkan dengan penyesuaian titik tunggu kendaraan barang di sejumlah rest
area tol dan pelabuhan penyangga. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga
kelancaran arus balik dan menghindari antrean panjang di pelabuhan.
Di lintasan Ketapang–Gilimanuk, mulai 13 hingga 29 Maret
2026 dilakukan prioritas layanan bagi pejalan kaki dan kendaraan kecil. Dermaga
Movable Bridge (MB) diperuntukkan bagi kendaraan ringan, sedangkan Dermaga
Landing Craft Mechanized (LCM) melayani kendaraan barang. Kendaraan berat juga
dapat memanfaatkan trayek laut alternatif Tanjung Wangi–Gilimas maupun
Jangkar–Lembar.
Aan menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap pengaturan tersebut demi kelancaran bersama. “Kami telah mengatur pembagian pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan baik di Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Kami imbau seluruh masyarakat yang nantinya melakukan mudik untuk mematuhi pengaturan tersebut supaya arus mudik di pelabuhan penyeberangan tidak terjadi penumpukan dan berjalan aman,” pungkas Aan. (GF)