KNPB Mimika Beritahu Aksi Damai 15 Agustus: Soroti Perjanjian 1962 dan Darurat Militer di Papua
Kegiatan bertitik kumpul di Bundaran SP 2, Bundaran Timika Indah, serta Pasar Gorong-Gorong mulai pukul 09.00 waktu setempat, dengan arah bergerak menuju Gedung DPRD Mimika.
Papuanewsonline.com - 12 Agu 2026, 20:01 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak berwenang terkait pelaksanaan aksi damai yang dijadwalkan pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Surat pertama diserahkan kepada Kapolres Mimika agar bersama-sama mengawal kegiatan berjalan aman dan tertib, terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Surat kedua ditujukan kepada Sekretaris Dewan DPRD Mimika, agar bersedia menerima aspirasi masyarakat secara damai, aman, dan teratur.
Kegiatan bertitik kumpul di Bundaran SP 2, Bundaran Timika Indah, serta Pasar Gorong-Gorong mulai pukul 09.00 waktu setempat, dengan arah bergerak menuju Gedung DPRD Mimika.
Mengusung tema bahwa perjanjian Roma dan New York Agreement pada 15 Agustus 1962 dinilai telah menempatkan Papua dalam situasi darurat militer dan kemanusiaan, KNPB menegaskan bahwa perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan menjadi awal masuknya kendali atas wilayah Papua Barat.
KNPB Mimika menyampaikan bahwa sejak perjanjian itu, bangsa Papua Barat dinilai semakin tersisih.
Disebutkan bahwa dari populasi yang diperkirakan mencapai 8 juta jiwa, kini tersisa sekitar 2 juta jiwa penduduk asli.
Situasi ini dinilai membawa dampak mendalam, di mana keberadaan masyarakat Papua Barat dianggap berada dalam tekanan yang mengancam keberlangsungan hidup dan masa depan mereka sendiri di tanah kelahirannya.
Organisasi ini mengajak seluruh komponen masyarakat mulai dari gereja, organisasi, komunitas, ikatan, paguyuban, hingga warga umum, untuk hadir dan menyampaikan apa yang dirasakan di hati.
Aksi ini ditekankan sepenuhnya bersifat damai, bermartabat, dan tanpa kekerasan.
Penulis: Jid
Editor: OF