Komisi II DPR RI Tegaskan: Hak Warga Poso di Atas Lahan HPL Bank Tanah Harus Terlindungi
Komisi II DPR RI berkomitmen terus mengawal penyelesaian persoalan masyarakat yang tinggal dan memanfaatkan lahan di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Papuanewsonline.com - 28 Agu 2026, 13:34 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Komisi II DPR RI berkomitmen terus mengawal penyelesaian persoalan masyarakat yang tinggal dan memanfaatkan lahan di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Bank Tanah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Persoalan ini menjadi perhatian serius mengingat warga telah puluhan tahun menempati dan beraktivitas di kawasan tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan keberadaan Bank Tanah tidak boleh justru merugikan masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah sejak dulu tinggal di sana terusir hanya karena adanya Bank Tanah,” ujarnya.
Warga meminta kejelasan status permukiman, tempat ibadah, serta fasilitas umum dan sosial yang berada di kawasan tersebut, sehingga penyelesaiannya tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga mempertimbangkan kenyataan yang ada di lapangan.
Longki mendorong Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Poso, dan masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan warga.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026 telah diadakan pertemuan yang difasilitasi Pemkab Poso, dihadiri Bupati Poso, kepala desa, serta perwakilan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bank Tanah telah memberikan penjelasan mengenai pengelolaan kawasan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, memastikan keberadaan rumah warga, tempat ibadah, dan fasilitas yang masih digunakan masyarakat tetap menjadi perhatian pihaknya.
Langkah ini menunjukkan adanya upaya komunikasi dan koordinasi untuk mencari jalan tengah yang adil bagi semua pihak, antara lain kepastian pengelolaan negara dan perlindungan hak-hak warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Penulis: Jid
Editor: OF