Manfaatkan Kebijakan Bapenda Mimika: Penghapusan Denda PBB-P2 Berlaku Hingga 30 November 2026
Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Papuanewsonline.com - 28 Agu 2026, 13:37 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Sebagai bentuk perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus HUT ke-30 Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 26 Tahun 2026, berlaku untuk tunggakan tahun 2016 hingga 2026.
Program penghapusan denda berlangsung mulai 12 Agustus hingga 30 November 2026. Warga cukup membayar pokok pajak saja, sementara seluruh sanksi administratif atau denda dihapuskan sepenuhnya.
Sebagai contoh, wajib pajak dengan tunggakan pokok Rp690.000 dan denda Rp146.400 cukup melunasi pokoknya saja, denda dihapuskan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi seperti Bank Papua, BRI, Mandiri, BNI, serta Pos Indonesia dan sistem BRIS, memudahkan warga melunasi kewajibannya tanpa harus ke kantor induk.
Semangat “Pajak Kuat, Mimika Hebat” digaungkan agar warga memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban pajak. “Bayar Pajak Bukti Cinta untuk Pembangunan Mimika” menjadi ajakan bersama untuk berkontribusi bagi kemajuan daerah.
Kesempatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Mari manfaatkan masa tenggang ini hingga akhir November, demi Mimika yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.
Penulis: Jid
Editor: OF