Komisi III DPR Apresiasi Kebijakan Pembatasan Sirene oleh Korlantas Polri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI sebut aturan baru sebagai terobosan positif untuk menjaga ketertiban, kenyamanan publik, serta mengembalikan fungsi sirene pada peruntukan sebenarnya
Papuanewsonline.com - 22 Sep 2025, 07:13 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene pengawalan bagi pejabat negara. Menurut Rano, langkah tersebut merupakan terobosan positif yang sejalan dengan semangat penegakan ketertiban umum serta peningkatan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Saya memandang kebijakan
Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut kita dukung. Sirene
memang diperuntukkan bagi kepentingan darurat atau pengawalan resmi, tetapi
dalam praktik sering digunakan berlebihan dan menimbulkan keresahan. Dengan adanya
aturan ini, diharapkan ada kepastian hukum dan rasa adil bagi masyarakat,”
kata Rano di Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Legislator dari Fraksi PKB ini
menambahkan, dirinya kerap menerima aspirasi dari warga yang mengeluhkan
penggunaan sirene secara tidak semestinya. Karena itu, ia menekankan pentingnya
konsistensi penerapan kebijakan di lapangan.
“Kami sering menerima keluhan
masyarakat. Jadi aturan ini menurut saya langkah antisipatif yang tepat.
Tinggal bagaimana memastikan implementasi di lapangan dilakukan secara tegas
dan konsisten, dengan tetap memberikan sosialisasi yang jelas agar tidak ada
pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rano menegaskan
bahwa Komisi III DPR RI mendukung penuh kebijakan Polri yang bertujuan menjaga
ketertiban, rasa keadilan, dan kenyamanan publik. Ia menilai, kebijakan
pembatasan sirene ini juga bisa menjadi salah satu cara meningkatkan disiplin
berlalu lintas.
“Intinya, kami mendukung
penuh. Harapannya kebijakan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi
juga diiringi sosialisasi yang baik. Dengan begitu, masyarakat maupun pejabat
negara yang berhak menggunakan sirene memahami batasannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri
Irjen Agus Suryonugroho telah mengeluarkan imbauan pembatasan penggunaan sirene
dan lampu strobo bagi kendaraan pejabat negara. Ia bahkan menegaskan larangan
penggunaannya pada saat-saat tertentu, seperti ketika azan berkumandang atau
pada waktu sore hingga malam hari.
“Kalaupun digunakan, sirene
itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Saat azan atau waktu-waktu yang
rawan menimbulkan keresahan, jangan digunakan. Sementara ini sifatnya imbauan
agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujar Agus.
Kebijakan ini disebut sebagai
respons Polri terhadap kritik serta masukan masyarakat, sekaligus bagian dari
program “Polantas Menyapa” yang menekankan pendekatan humanis dalam
menjaga ketertiban lalu lintas.
Dengan adanya langkah baru ini, publik diharapkan dapat merasakan langsung perubahan positif dalam tertib lalu lintas serta kian kuatnya kepercayaan terhadap aparat kepolisian.(GF)