logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

KPK Berikan Sinyal Lampu Merah Kepada Lukas Enembe

Lembaga Antirasuah KPK memberikan tanggapan atas pernyataan Penasehat Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua untuk menggunakan hukum adat.

Papuanewsonline.com - 13 Okt 2022, 16:49 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Skandal Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe

JAKARTA-, Lembaga Antirasuah KPK memberikan tanggapan atas pernyataan Penasehat Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua untuk menggunakan hukum adat.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya hari Kamis 13/10/2022 bahwa sejauh ini memang eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya, “untuk kejahatan, terlebih korupsi, sebaiknya hukum acara formil dan materiil diproses secara hukum positif yang berlaku secara nasional," ujar Ali.

Ali menegaskan, jika hukum adat juga akan memberikan sanksi moral atau Adat kepada pelaku tindak kejahatan, maka hal tersebut  tidak mempengaruhi proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku di Indonesia.

"Kami sangat yakin bahwa para tokoh masyarakat Papua memgang teguh serta menjaga nilai-nilai luhur Adat termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga para tokoh masyarakat tersebut akan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK di Papua," Tegasnya.

KPK juga berharap penasihat hukum Tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum agar  bisa memberikan nasihat dan masukan secara professional.

Ali juga menambahkan bahwa KPK  khawatir pernyataan yang kontraproduktif dari Penasehat Hukum Lukas Enembe justru menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri.

Editor: SM

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE