KPK Berikan Sinyal Lampu Merah Kepada Lukas Enembe
Lembaga Antirasuah KPK memberikan tanggapan atas pernyataan Penasehat Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua untuk menggunakan hukum adat.
Papuanewsonline.com - 13 Okt 2022, 16:49 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
JAKARTA-, Lembaga Antirasuah KPK memberikan tanggapan atas pernyataan Penasehat Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua untuk menggunakan hukum adat.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali
Fikri melalui keterangan tertulisnya hari Kamis 13/10/2022 bahwa sejauh ini memang
eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya, “untuk
kejahatan, terlebih korupsi, sebaiknya hukum acara formil dan materiil diproses
secara hukum positif yang berlaku secara nasional," ujar Ali.
Ali menegaskan, jika hukum adat juga
akan memberikan sanksi moral atau Adat kepada pelaku tindak kejahatan, maka hal
tersebut tidak mempengaruhi proses penegakan
hukum positif sesuai UU yang berlaku di Indonesia.
"Kami sangat yakin bahwa
para tokoh masyarakat Papua memgang teguh serta menjaga nilai-nilai luhur Adat termasuk
nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga para tokoh masyarakat tersebut akan mendukung
penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK di Papua," Tegasnya.
KPK juga berharap penasihat hukum
Tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum agar bisa memberikan nasihat dan masukan secara
professional.
Ali juga menambahkan bahwa KPK khawatir pernyataan yang kontraproduktif dari
Penasehat Hukum Lukas Enembe justru menciderai nilai-nilai luhur masyarakat
Papua itu sendiri.
Editor: SM