logo-website
Kamis, 30 Jul 2026,  WIT

KPPU Denda Mitsubishi Corporation Rp1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Mitsubishi Corporation dinyatakan terlambat melaporkan akuisisi PT Coates Hire Indonesia dan dikenai sanksi administratif sebesar Rp1 miliar.

Papuanewsonline.com - 30 Jul 2026, 17:39 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (29/7/2026).


Majelis Komisi yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana bersama Anggota KPPU Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban penyampaian notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Dalam persidangan terungkap bahwa pengambilalihan 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Akuisisi tersebut mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan. Mitsubishi Corporation merupakan perusahaan perdagangan umum yang bergerak di berbagai sektor, sedangkan PT Coates Hire Indonesia menjalankan usaha penyewaan alat berat dan perlengkapan industri.

Sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi setelah transaksi berlaku efektif secara hukum. Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 31 Mei 2024, namun KPPU baru menerima pemberitahuan pada 19 Juni 2024 atau terlambat 11 hari kerja.

Selama proses pemeriksaan, Mitsubishi Corporation mengakui keterlambatan tersebut terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam menyampaikan dokumen kepada KPPU. Perusahaan juga dinilai bersikap kooperatif dengan menghadiri persidangan, menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), serta mengajukan permohonan persidangan cepat dan keringanan sanksi.


Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan, Majelis Komisi memutuskan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi tepat waktu dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar.

Selain membayar denda, Mitsubishi Corporation diwajibkan melaksanakan seluruh amar putusan dan menyerahkan bukti pembayaran kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis juga memerintahkan perusahaan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan, termasuk apabila mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

KPPU menegaskan bahwa kewajiban penyampaian notifikasi merupakan instrumen penting dalam pengawasan merger, konsolidasi, dan akuisisi. Melalui mekanisme tersebut, KPPU dapat memastikan setiap perubahan struktur pasar tidak mengurangi persaingan usaha yang sehat maupun merugikan kepentingan masyarakat.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE