SilPA Rp1,1 Triliun, DPD Fornas 08: Bupati Mimika Miskin Konsep Pembangunan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,1 Triliun adalah bukti telanjang kegagalan perencanaan dan miskinnya konsep pembangunan di era Bupati Johannes Rettob.
Papuanewsonline.com - 30 Jul 2026, 13:31 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika - Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,1 Triliun adalah bukti telanjang kegagalan perencanaan dan miskinnya konsep pembangunan di era Bupati Johannes Rettob.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris DPD Fornas 08 Papua Raya, Jhon Wenehen, kepada Papuanewsonline.com di Timika, Kamis (30/7/2026)
Menurut Jhon, SiLPA fantastis itu bukan sekadar angka sisa anggaran. Itu adalah cermin matinya eksekusi pembangunan. Ironis, di saat APBD Mimika tercatat terbesar di Tanah Papua, triliunan uang rakyat justru mengendap di bank, sementara rakyat masih berkutat dengan kemiskinan, infrastruktur bobrok, dan pelayanan dasar yang timpang dari pesisir hingga pegunungan.
"SiLPA Rp1,1 Triliun itu bukti Bupati miskin konsep untuk pembangunan. APBD besar, tapi penyerapan hancur. Ini bukan soal sisa anggaran, ini soal tidak adanya roadmap pembangunan yang jelas dan kepemimpinan yang lemah," tegas Jhon Wenehen.
Jhon menyebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Mallisa, sendiri telah membenarkan adanya SiLPA Rp1,1 Triliun tersebut. Alasannya, realisasi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD 2025 hanya 80,12 persen karena banyak kegiatan gagal kontrak dan tidak sempat terbayar.
Bagi Fornas 08, dalih itu justru membuka borok yang lebih dalam.
"Bagaimana mau membangun kalau realisasi per 28 Juni 2026 saja baru fisik 17 persen dan keuangan 25 persen? Itu pengakuan Pj Sekda Abraham Kateyau sendiri. Ini manajemen keuangan yang amburadul. Bupati sibuk jual wacana dari kampung ke kota, tapi faktanya tidak ada terobosan. Nol," kritiknya.
Pintu Masuk Mega Korupsi
Lebih jauh, Jhon menyoroti kejanggalan yuridis dari SiLPA tersebut. Di satu sisi SiLPA Rp1,1 Triliun diklaim masih ada di Bank Papua, di sisi lain utang kepada pihak ketiga ratusan miliar dari tahun 2025 belum dibayar hingga 2026.
Pola ini, kata dia, bukan hal baru. Pada tahun 2023 lalu, SiLPA Mimika bahkan pernah menyentuh angka Rp1,7 Triliun.
"Ini pola berulang. Secara yuridis, SiLPA adalah bagian dari keuangan negara. Jika angka SiLPA dimanipulasi, direkayasa tanpa dasar rasional, dan dipakai membiayai proyek di luar RKPD, itu sudah memenuhi unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. SiLPA bisa jadi pintu masuk mega korupsi berjamaah," tegasnya.
Jhon juga menagih transparansi bunga bank dari uang negara yang mengendap tersebut. Ia menyayangkan pernyataan BPKAD yang menyebut bunga disesuaikan giro bank dan menyuruh wartawan menanyakan langsung ke Bank Papua.
"Ini uang rakyat, bukan uang Bupati dan DPRK. Rakyat berhak tahu berapa bunga Rp1,1 Triliun itu per bulan dan kemana larinya. Kalau Rp1,1 Triliun itu dibelanjakan benar, berapa jalan lingkungan di Timika, berapa Puskesmas di Agimuga dan Jila yang bisa dibangun? Berapa ribu anak Amungsa dan Kamoro bisa dapat beasiswa? Tapi uangnya hanya jadi bunga giro," sentil Jhon.
Atas kondisi itu, DPD Fornas 08 Papua Raya mendesak tiga hal:
Pertama, mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan KPK RI dan Kejaksaan Agung RI turun ke Timika untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap APBD Mimika 2025.
Kedua, DPRK Mimika berhenti kongkalikong menutupi borok SiLPA dan harus membuka dokumen perencanaan secara transparan ke publik.
Ketiga, BPK RI membuka hasil audit secara terang benderang kepada publik Mimika.
"Kalau SiLPA terus jadi tradisi tiap tahun, jangan mimpi Mimika Emas. Yang ada Mimika Cemas. Bupati harus dievaluasi total konsep pembangunannya. Rakyat sudah dikorbankan," pungkas Jhon Wenehen.
Penulis: Hendrik
Editor: OF