logo-website
Kamis, 30 Jul 2026,  WIT

Prabowo Teken Kenaikan Tukin TNI Dan Kemenhan, Kasad Cs Tembus Rp48,6 Juta

Presiden Prabowo menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemenhan, dengan kenaikan hingga sekitar 28,5 persen pada sejumlah jabatan strategis.

Papuanewsonline.com - 30 Jul 2026, 11:28 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Presiden Prabowo
Papuanewsonline.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kebijakan tersebut menjadi kenaikan pertama pada era pemerintahan Prabowo setelah besaran tukin TNI sebelumnya masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.

Kenaikan tunjangan kinerja itu mencakup sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI. Berdasarkan data yang diperoleh, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) yang merupakan perwira tinggi bintang empat kini menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp37,81 juta per bulan.

Penyesuaian juga diberikan kepada pejabat perwira tinggi bintang tiga, yakni Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kasad, Wakil Kasal, dan Wakil Kasau. Besaran tunjangan kinerja untuk jabatan tersebut meningkat dari Rp34,9 juta menjadi Rp44,87 juta per bulan atau naik sekitar 28,5 persen.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan periode 2019–2024, Prabowo Subianto beberapa kali menegaskan bahwa modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan personel.

Tunjangan kinerja merupakan komponen penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan berdasarkan kelas jabatan, capaian reformasi birokrasi, serta kinerja individu. Di lingkungan TNI, tukin memiliki besaran yang sama untuk ketiga matra dan menjadi salah satu komponen penghasilan terbesar di luar tunjangan operasi maupun tunjangan khusus lainnya.

Hingga berita ini ditulis, pemerintah belum mempublikasikan secara resmi nomor Peraturan Presiden terbaru yang menjadi dasar hukum kenaikan tunjangan kinerja tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lingkungan Kementerian Pertahanan, regulasi tersebut telah ditandatangani dan tinggal menunggu proses pengundangan dalam Lembaran Negara.

Kenaikan tunjangan kinerja ini disebut akan berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, mulai dari tamtama hingga perwira tinggi, dengan besaran yang disesuaikan menurut kelas jabatan masing-masing.

Penulis: Jid

Editor: OF
Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE