logo-website
Kamis, 30 Jul 2026,  WIT

Supremasi Hukum Utama, Yusril Dorong Polri Perkuat Perlindungan Masyarakat

Yusril menegaskan, jika negara gagal menjamin rasa aman dari ancaman pencurian, perampokan, hingga pembegalan, maka kecenderungan warga mengambil jalan sendiri akan semakin tinggi. (29/7/30)

Papuanewsonline.com - 30 Jul 2026, 09:57 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza

Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta Kepolisian Republik Indonesia memperkuat pengawasan dan perlindungan di tengah masyarakat. Langkah ini diambil guna mencegah berbagai tindak kejahatan sekaligus menekan potensi meningkatnya aksi main hakim sendiri yang belakangan terjadi di sejumlah daerah.

Yusril menegaskan, jika negara gagal menjamin rasa aman dari ancaman pencurian, perampokan, hingga pembegalan, maka kecenderungan warga mengambil jalan sendiri akan semakin tinggi. (29/7/30) 

Hal ini berisiko melahirkan kejahatan baru berupa penganiayaan yang merenggut nyawa, sebagaimana kasus yang terjadi di Bali dan Morowali. 

Ia menilai kelalaian aparat dalam mencegah hal tersebut justru menjadi pelanggaran HAM yang serius.

Untuk mengatasi persoalan ini, ia akan menggelar Rapat Koordinasi Gabungan bersama Menko Polkam guna menyatukan langkah penanganan kejahatan jalanan. 

Penanganan tidak bisa hanya dibebankan pada kepolisian semata, melainkan melibatkan lintas kementerian, lembaga, serta lembaga independen seperti Komnas HAM dan LPSK agar lebih menyeluruh.

Penyebab kejahatan memang beragam, namun pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan terpadu, terstandar, dan saling bersinergi. 

Tujuannya agar hak asasi setiap warga tetap terjaga dan proses hukum yang adil tetap menjadi jalan utama penyelesaian masalah.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE