KWP Kecam Deddy Sitorus Usai Sebut Wartawan "Gerombolan Sirkus", Lapor Ke MKD
Koordinatoriat Wartawan Parlemen menilai pernyataan Deddy Sitorus merendahkan profesi jurnalistik dan meminta permintaan maaf terbuka.
Papuanewsonline.com - 30 Jul 2026, 20:48 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta - Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) mengecam keras pernyataan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, yang menyebut wartawan sebagai "wartawan kayak sirkus" atau "gerombolan sirkus". Pernyataan tersebut disampaikan saat peliputan rapat di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
KWP menilai ucapan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan pernyataan itu mencederai hubungan baik antara lembaga legislatif dan insan pers yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi serta demokrasi.
"Kami menilai pernyataan tersebut menghina dan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ini mencederai hubungan baik antara lembaga legislatif dengan insan pers yang berperan menjaga transparansi dan demokrasi," tegas KWP dalam pernyataan sikap resminya.
Menurut KWP, ucapan tersebut juga tidak mencerminkan etika dan kehormatan anggota DPR RI sebagai wakil rakyat yang seharusnya menghormati profesi lain, termasuk insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sebagai tindak lanjut, KWP menyatakan akan melaporkan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, KWP menuntut klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam.
KWP juga menyerukan kepada seluruh anggota DPR RI agar senantiasa menghormati profesi wartawan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan memperkuat demokrasi di Indonesia.
"Kami sebagai pengurus KWP merasa direndahkan dan dihina. Kami berharap MKD dapat segera memproses laporan ini dengan serius, sehingga peristiwa serupa tidak terulang," demikian bunyi pernyataan KWP.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani di Jakarta pada Kamis (30/7/2026) oleh Pengurus KWP melalui Wakil Ketua Bidang Administrasi, Erwin Syahputra Siregar.
Penulis: Jid
Editor: OF