Makan Uang Rakyat: Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditarik ke Rutan Ambon
Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi, menyusul pengungkapan aliran dana
Papuanewsonline.com - 21 Nov 2025, 17:24 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com
, Ambon — Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi. Ia langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari sejak Kamis (20/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT) menyelesaikan rangkaian penyelidikan yang berlangsung intensif selama beberapa waktu terakhir. Tim penyidik memeriksa sebanyak 57 saksi dari berbagai instansi dan pihak terkait, menganalisis 98 dokumen, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik. Keterangan beberapa ahli turut dimintakan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Adi Imanuel Palebangan, menjelaskan bahwa PF memiliki peran sentral dalam proses pencairan dana penyertaan modal tersebut. “PF yang mengendalikan semua proses pencairan dana penyertaan modal selama menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS PT Tanimbar Energi,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bukti komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Menurutnya, proses hukum tidak boleh tebang pilih. “Tidak ada pengecualian bagi siapa pun, status dan kedudukan tidak dapat mempengaruhi proses hukum ini,” tegas Palebangan.
Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama, menambahkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan dengan standar profesional yang ketat. Ia menekankan bahwa keputusan menetapkan PF sebagai tersangka telah melalui pertimbangan hukum yang saksama. “Dengan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik resmi menetapkan PF sebagai tersangka,” jelas Garuda.
Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa selama periode 2020–2022, PF menyetujui pencairan dana sebesar Rp 6,25 miliar kepada PT Tanimbar Energi. Dana itu tetap dicairkan meskipun perusahaan tidak memiliki dokumen wajib, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis, maupun audit akuntan publik. Penyidik menduga dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan internal perusahaan, termasuk pembayaran gaji direksi dan biaya perjalanan dinas.
Inspektorat KKT menyatakan bahwa seluruh pencairan dana itu telah menimbulkan kerugian negara dengan nilai total Rp 6,25 miliar. Sebelum PF ditetapkan sebagai tersangka, dua pejabat PT Tanimbar Energi telah lebih dulu dibawa ke Pengadilan Tipikor Ambon, yaitu Direktur Utama Ir. JJJL dan Direktur Keuangan K.F.G.B.L.
Kejaksaan memastikan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penahanan terhadap PF menjadi langkah signifikan dalam memastikan tidak ada penyimpangan proses hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kepulauan Tanimbar.
Dengan perkembangan ini, masyarakat diharapkan dapat melihat komitmen pemerintah dalam menindak setiap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sampai perkara ini tuntas tanpa intervensi atau pengecualian bagi siapa pun.
Penulis: Hendrik
Editor: GF