Mau Transaksi Narkoba, Pria Ini Langsung Diringkus Resnarkoba Polres Mimika
Resnarkoba Polres Mimika langsung amankan barang bukti dari tangan pelaku, Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Papuanewsonline.com - 22 Okt 2023, 14:50 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika - Satuan Resnarkoba Polres Mimika Berhasil Meringkus seorang pria berinsial MIA alias Indra (36) saat ingin menjual Narkoba Jenis Shabu, Pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 Wit, bertempat di jalan Chenderawasih depan lorong 66 .

Selain meringkus pelaku, Resnarkoba Polres Mimika juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni" 8 buah plastik bening Kecil berisikan serbuk kristal
Narkotika jenis Shabu, uang tunai Rp. 5.700.000, 1 buah alat timbangan merek Kobe warna hitam, 1 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah potongan bekas sedotan, 1 buah Hanphone merek Oppo A5S warna biru dan 1 buah Hanphone merek Poco X3 Pro warna Gold.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
" Benar, personel dari Satuan Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekitar jam 00.00 Wit.," Jelasnya.
Hempy mengatakan, penangkapan itu atas informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian Polres Mimika.
" Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkotika di sekitar jalan Chendrawasih lorong depan 66 Timika, sehingga setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menuju ke TKP, selanjutnya tim melakukan pemantauan di sekitar TKP, tidak lama kemudian tim mencurigai seseorang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP, pada saat itu juga tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, dan benar dari hasil penggeledahan menemukan barang bukti sebagaimana sudah diuraukan diatas," Pungkas Hempy
Lanjutnya, Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti di TKP dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
" Pelaku disangkakan dengan
Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tutupnya.(PNO/06)