logo-website
Minggu, 26 Jul 2026,  WIT

Menko Yusril Minta Polda Jabar Perbanyak Patroli, Cegah Kekerasan dan Main Hakim Sendiri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat meningkatkan pengawasan dan patroli rutin di titik-titik rawan.

Papuanewsonline.com - 26 Jul 2026, 17:30 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Menko Yusril

Papuanewsonline.com, Jakarta – Menyikapi perdebatan publik terkait wacana sayembara penangkapan begal yang digulirkan Gubernur Jawa Barat, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat meningkatkan pengawasan dan patroli rutin di titik-titik rawan. 

Langkah ini ditempuh untuk memulihkan rasa aman warga sekaligus mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.

“Polri wajib memperkuat kehadirannya di daerah yang sering terjadi pembegalan. Tugas utama kepolisian adalah melindungi masyarakat, menjaga ketertiban, dan menegakkan aturan. Patroli yang intensif akan menekan kejahatan sekaligus memberi rasa aman,” ujar Yusril, Minggu (26/7/2026). 

Ia juga mengingatkan agar aparat gencar memberikan pemahaman kepada warga mengenai cara mencegah kejahatan dan prosedur pelaporan yang benar, sehingga masyarakat ikut menjaga lingkungan tanpa melanggar hukum.

Dalam negara hukum, kata Yusril, keselamatan dan harta benda korban adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi. 

Namun demikian, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap berhak diperlakukan secara adil, ditangkap hidup-hidup, dan diadili secara terbuka di pengadilan. 

“Kekerasan massal yang merenggut nyawa pelaku di luar proses hukum juga merupakan pelanggaran HAM yang harus dicegah. Keadilan harus ditegakkan lewat jalur yang sah dan beradab,” tegasnya.

Mengenai rencana pemberian hadiah bagi penangkap begal, Yusril menjelaskan penetapan seseorang bersalah atau tidak adalah kewenangan mutlak hakim lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Proses ini memerlukan waktu panjang hingga tahap banding maupun kasasi, sehingga pemberian imbalan sebelum adanya putusan hakim tidak mudah diterapkan. 

Hal ini berisiko menimbulkan kekecewaan maupun penyalahgunaan wewenang.

Yusril menegaskan bahwa menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, namun penegakan hukum tetap menjadi ranah aparat berwenang.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE