logo-website
Minggu, 20 Jul 2025,  WIT

Menko Yusril: Pemerintah RI Hormati Keputusan Prancis Memberi Pembebasan Bersyarat Serge Atlaoui

Keputusan ini diambil Pemerintah Prancis setelah Pengadilan Prancis mengurangi hukuman Atlaoui dari hukuman mati menjadi pidana penjara 30 tahun

Papuanewsonline.com - 18 Jul 2025, 02:43 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Jakarta

- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan

Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa

Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Pemerintah Prancis yang memberikan

pembebasan bersyarat kepada Serge Atlaoui, warga negara Prancis yang sebelumnya

dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika

(ekstasi) di Tangerang pada 2005.

Keputusan ini diambil Pemerintah Prancis setelah Pengadilan Prancis mengurangi

hukuman Atlaoui dari hukuman mati menjadi pidana penjara 30 tahun, sesuai dengan

ketentuan hukum pidana Prancis yang menetapkan 30 tahun sebagai pidana maksimum

untuk tindak pidana serupa.

"Putusan ini membuka jalan bagi Pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan

bersyarat kepada Atlaoui dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah

menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia," ujar Menko Yusril dalam

keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/7).

Dalam Practical Arrangement yang ditandatangani oleh Menko Yusril bersama Menteri

Kehakiman Prancis, Gerald Darmanin, melalui video telekonferensi pada 24 Januari 2025

lalu, Pemerintah Prancis menyatakan menghormati dan mengakui bahwa warganya telah

terbukti bersalah melakukan kejahatan produksi psikotropika di Indonesia dan dijatuhi

hukuman mati. Permohonan grasi atas nama Atlaoui juga telah ditolak oleh Presiden RI

pada 2015, sehingga yang bersangkutan tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi.

Namun atas dasar hubungan baik, prinsip resiprositas, dan prinsip kemanusiaan,

mengingat Atlaoui menderita sakit kanker, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis

menyepakati pemulangan Serge Atlaoui ke negaranya, dengan tanggung jawab pembinaan

selanjutnya menjadi kewenangan penuh Pemerintah Prancis.

"Keputusan apakah Atlaoui akan dieksekusi, diampuni, atau dikurangi hukumannya setelah

dipulangkan menjadi sepenuhnya wewenang Pemerintah Prancis sesuai sistem hukum

mereka," kata Menko Yusril.

Menko Yusril melanjutkan, karena hukuman Atlaoui telah dikurangi menjadi 30 tahun,

Pemerintah Prancis dapat memberikan pembebasan bersyarat setelah terpidana menjalani

dua pertiga masa pidana, yaitu 20 tahun yang telah dijalani di Indonesia.

Menko Yusril menegaskan bahwa Pemerintah RI tidak mempersoalkan pembebasan

bersyarat tersebut karena telah sesuai dengan hukum Prancis dan kesepakatan kedua

negara.

"Pemulangan narapidana antar negara bersifat resiprokal. Apabila di masa mendatang

terdapat narapidana WNI yang dipulangkan oleh Pemerintah Prancis, kita juga dapat

melakukan tindakan serupa sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Prancis terhadap

Serge Atlaoui," tutup Menko Yusril.

Serge Atlaoui adalah warga negara Prancis yang ditangkap pada 2005 dalam

penggerebekan pabrik ekstasi di Tangerang. Ia dijatuhi hukuman mati pada 2007 oleh

Mahkamah Agung RI setelah banding dan kasasi ditolak. Permohonan grasi juga ditolak

oleh Presiden RI pada 2015. Setelah menjalani proses diplomasi dan kerja sama hukum

antar negara, Atlaoui dipulangkan ke Prancis berdasarkan Practical Arrangement pada 4

Februari 2025 untuk menjalani sisa masa pidana di negaranya. (*)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE