Menko Yusril: Pemerintah RI Hormati Keputusan Prancis Memberi Pembebasan Bersyarat Serge Atlaoui
Keputusan ini diambil Pemerintah Prancis setelah Pengadilan Prancis mengurangi hukuman Atlaoui dari hukuman mati menjadi pidana penjara 30 tahun
Papuanewsonline.com - 18 Jul 2025, 02:43 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Jakarta
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra,
menegaskan bahwa
Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Pemerintah
Prancis yang memberikan
pembebasan bersyarat kepada Serge Atlaoui, warga negara
Prancis yang sebelumnya
dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus
produksi psikotropika
(ekstasi) di Tangerang pada 2005.
Keputusan ini diambil Pemerintah
Prancis setelah Pengadilan Prancis mengurangi
hukuman Atlaoui dari hukuman mati
menjadi pidana penjara 30 tahun, sesuai dengan
ketentuan hukum pidana Prancis
yang menetapkan 30 tahun sebagai pidana maksimum
untuk tindak pidana serupa.
"Putusan ini membuka jalan
bagi Pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan
bersyarat kepada Atlaoui dengan
mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah
menjalani masa tahanan selama 20
tahun di Indonesia," ujar Menko Yusril dalam
keterangan tertulis di Jakarta,
Rabu (17/7).
Dalam Practical Arrangement yang
ditandatangani oleh Menko Yusril bersama Menteri
Kehakiman Prancis, Gerald
Darmanin, melalui video telekonferensi pada 24 Januari 2025
lalu, Pemerintah Prancis
menyatakan menghormati dan mengakui bahwa warganya telah
terbukti bersalah melakukan
kejahatan produksi psikotropika di Indonesia dan dijatuhi
hukuman mati. Permohonan grasi
atas nama Atlaoui juga telah ditolak oleh Presiden RI
pada 2015, sehingga yang
bersangkutan tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi.
Namun atas dasar hubungan baik,
prinsip resiprositas, dan prinsip kemanusiaan,
mengingat Atlaoui menderita sakit
kanker, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis
menyepakati pemulangan Serge
Atlaoui ke negaranya, dengan tanggung jawab pembinaan
selanjutnya menjadi kewenangan
penuh Pemerintah Prancis.
"Keputusan apakah Atlaoui
akan dieksekusi, diampuni, atau dikurangi hukumannya setelah
dipulangkan menjadi sepenuhnya
wewenang Pemerintah Prancis sesuai sistem hukum
mereka," kata Menko Yusril.
Menko Yusril melanjutkan, karena
hukuman Atlaoui telah dikurangi menjadi 30 tahun,
Pemerintah Prancis dapat
memberikan pembebasan bersyarat setelah terpidana menjalani
dua pertiga masa pidana, yaitu 20
tahun yang telah dijalani di Indonesia.
Menko Yusril menegaskan bahwa
Pemerintah RI tidak mempersoalkan pembebasan
bersyarat tersebut karena telah
sesuai dengan hukum Prancis dan kesepakatan kedua
negara.
"Pemulangan narapidana antar
negara bersifat resiprokal. Apabila di masa mendatang
terdapat narapidana WNI yang
dipulangkan oleh Pemerintah Prancis, kita juga dapat
melakukan tindakan serupa
sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Prancis terhadap
Serge Atlaoui," tutup Menko
Yusril.
Serge Atlaoui adalah warga negara
Prancis yang ditangkap pada 2005 dalam
penggerebekan pabrik ekstasi di
Tangerang. Ia dijatuhi hukuman mati pada 2007 oleh
Mahkamah Agung RI setelah banding
dan kasasi ditolak. Permohonan grasi juga ditolak
oleh Presiden RI pada 2015.
Setelah menjalani proses diplomasi dan kerja sama hukum
antar negara, Atlaoui dipulangkan
ke Prancis berdasarkan Practical Arrangement pada 4
Februari 2025 untuk menjalani
sisa masa pidana di negaranya. (*)