logo-website
Kamis, 16 Apr 2026,  WIT

Menko Yusril Tegaskan Konsep Smart Justice di Forum Dunia, Dorong Sistem Keadilan Humanis

Dalam forum internasional 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 di Bali, Menko Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa keadilan modern harus mengedepankan pemulihan dan reintegrasi sosial

Papuanewsonline.com - 16 Apr 2026, 00:28 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan keynote speech pada 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 di Mangupura Hall, Bali Nusa Dua, Westin Hotel, Badung, Selasa (14/4/2026).

Papuanewsonline.com, Badung – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem keadilan yang lebih cerdas, humanis, dan berbasis bukti melalui forum internasional 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 yang digelar di Mangupura Hall, Bali Nusa Dua, Westin Hotel, Selasa (14/4/2026).


Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pejabat tinggi nasional dan delegasi internasional, di antaranya Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta aparat penegak hukum dari berbagai negara. Forum ini menjadi ruang penting untuk memperkuat kerja sama global dalam bidang pemasyarakatan dan reformasi sistem keadilan.

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa di tengah dinamika geopolitik global, kehadiran delegasi internasional menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi lintas negara dalam membangun sistem hukum yang lebih modern dan adaptif.

“Pendekatan restorative justice menegaskan bahwa hukum tidak lagi semata sebagai pembalasan, melainkan sebagai upaya pemulihan dan reintegrasi sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan modern harus mampu menciptakan safer society melalui pembimbingan dan pengawasan yang efektif, termasuk peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), guna memutus mata rantai residivisme dan memberi peluang perubahan bagi pelaku tindak pidana.

Sementara itu, dalam keynote speech-nya, Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tema WCPP 2026, “Getting Smart on Justice: Healing Hearts & Safer Societies”, mencerminkan kebutuhan global untuk membangun sistem keadilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga rasional, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.

Ia menekankan bahwa keadilan di abad ke-21 tidak lagi dapat dipahami hanya sebatas kemampuan negara menjatuhkan hukuman. Menurutnya, sistem hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara akuntabilitas, perlindungan korban, keselamatan publik, penghormatan terhadap martabat manusia, serta peluang perubahan bagi pelaku.

“Keadilan harus dilihat sebagai kemampuan negara membangun keseimbangan antara akuntabilitas, perlindungan korban, keselamatan publik, penghormatan terhadap martabat manusia, dan peluang perubahan bagi pelaku,” tegas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa probation dan parole bukanlah instrumen pinggiran, melainkan indikator kedewasaan sistem hukum modern. Negara yang maju, menurutnya, bukan hanya memahami cara menghukum, tetapi juga mengetahui kapan dan bagaimana memberikan ruang bagi reintegrasi sosial.

Ia juga menyoroti pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap sistem probation dan parole. Transparansi, profesionalisme, dan konsistensi dalam implementasi kebijakan dinilai menjadi faktor utama dalam keberhasilan sistem tersebut.

“Alternatif terhadap pemenjaraan bukan pengingkaran terhadap keadilan, melainkan cara agar keadilan bekerja lebih efektif dan rasional,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Menko Yusril juga menekankan pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam sistem peradilan, dengan tetap menjaga prinsip etika dan akuntabilitas. Menurutnya, teknologi harus menjadi alat bantu, bukan pengganti pertimbangan moral manusia.

“Teknologi tidak boleh menggantikan tanggung jawab moral negara. Algoritma boleh membantu, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian manusia yang akuntabel,” tegasnya.

Sebagai penutup, Yusril menyampaikan tiga fondasi utama reformasi sistem pemasyarakatan modern, yakni berbasis bukti (evidence-based policy), berlandaskan etika, dan didukung koordinasi lintas sektor yang kuat. Ia menegaskan masa depan sistem keadilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghukum, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam membina, memulihkan, dan mereintegrasikan individu ke tengah masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kami berharap forum ini menghasilkan kerja sama konkret dan kontribusi nyata bagi penguatan sistem keadilan global yang lebih cerdas, manusiawi, dan mampu menjaga masyarakat tetap aman,” pungkasnya. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE