Menko Yusril Tegaskan Polri Harus Jadi Pilar Keadilan Humanis dalam Transformasi Hukum Nasional
Rakernis Divisi Hukum Polri 2026 di Jakarta soroti sinkronisasi Asta Cita, reformasi hukum pidana, dan penguatan sistem penegakan hukum yang profesional serta akuntabel
Papuanewsonline.com - 16 Apr 2026, 19:49 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya sinkronisasi peran dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan program Asta Cita dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan, humanis, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Menko Yusril saat menjadi
pemateri dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hukum Polri Tahun Anggaran
2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Forum ini menjadi momentum
strategis untuk memperkuat peran fungsi hukum Polri dalam mendukung
transformasi hukum pidana nasional.
Dalam arahannya, Yusril menekankan bahwa Polri memiliki
posisi sangat penting dalam sistem peradilan pidana karena menjadi pintu masuk
utama proses penegakan hukum. Menurutnya, kualitas hukum di Indonesia sangat
ditentukan oleh bagaimana fungsi penyelidikan dan penyidikan dijalankan secara
profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
“Polri bukan hanya aparat penegak hukum dalam arti represif, tetapi juga representasi negara hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat. Di sinilah hukum dirasakan, diuji, dan dinilai oleh publik,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, reformasi hukum pidana nasional yang
ditandai dengan lahirnya KUHP baru, KUHAP baru, serta Undang-Undang Penyesuaian
Pidana harus diikuti perubahan nyata dalam praktik di lapangan. Menurutnya,
hukum tidak boleh berhenti sebagai teks normatif, tetapi harus hidup dalam
perilaku aparat penegak hukum.
Yusril juga menyoroti adanya pergeseran paradigma pemidanaan
dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif,
dan rehabilitatif. Pendekatan ini, kata dia, menempatkan keadilan tidak hanya
sebagai penghukuman, tetapi juga pemulihan korban dan pembinaan pelaku agar
dapat kembali ke tengah masyarakat.
“Keadilan modern tidak hanya diukur dari kemampuan
menghukum, tetapi dari kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan
publik, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap martabat manusia,”
tegasnya.
Dalam konteks Asta Cita, Menko Yusril menjelaskan bahwa
transformasi hukum pidana nasional merupakan bagian dari agenda besar untuk
memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, serta reformasi hukum dan birokrasi.
Karena itu, dibutuhkan sinergi lintas lembaga, termasuk antara Polri,
Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kementerian terkait.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan fungsi hukum
Polri sebagai “dapur konseptual” yang mampu menerjemahkan setiap perubahan
hukum ke dalam regulasi internal, standar operasional prosedur, pendidikan, dan
praktik kelembagaan. Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi hukum digital
juga dinilai menjadi salah satu kunci penting.
“Hukum yang modern harus didukung oleh sistem yang cerdas,
tetapi tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab negara,”
ujarnya.
Sebagai penutup, Yusril menggarisbawahi delapan agenda
strategis yang perlu dilakukan Polri, mulai dari harmonisasi regulasi internal,
penguatan budaya due process of law, perlindungan kelompok rentan,
hingga peningkatan koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, keberhasilan
sinkronisasi Polri dengan Asta Cita akan sangat menentukan kualitas negara
hukum di Indonesia.
“Polri harus mampu menjadi institusi yang tidak hanya
menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang tertib, manusiawi, dan
dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Hukum Polri Agus Nugroho, Guru Besar Ilmu Hukum Romli Atmasasmita, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli, serta Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama. (GF)