logo-website
Kamis, 16 Apr 2026,  WIT

Menko Yusril Tegaskan Polri Harus Jadi Pilar Keadilan Humanis dalam Transformasi Hukum Nasional

Rakernis Divisi Hukum Polri 2026 di Jakarta soroti sinkronisasi Asta Cita, reformasi hukum pidana, dan penguatan sistem penegakan hukum yang profesional serta akuntabel

Papuanewsonline.com - 16 Apr 2026, 19:49 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menerima cinderamata setelah memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis Divisi Hukum Polri Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya sinkronisasi peran dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan program Asta Cita dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan, humanis, dan akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan Menko Yusril saat menjadi pemateri dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hukum Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Forum ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran fungsi hukum Polri dalam mendukung transformasi hukum pidana nasional.

Dalam arahannya, Yusril menekankan bahwa Polri memiliki posisi sangat penting dalam sistem peradilan pidana karena menjadi pintu masuk utama proses penegakan hukum. Menurutnya, kualitas hukum di Indonesia sangat ditentukan oleh bagaimana fungsi penyelidikan dan penyidikan dijalankan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

“Polri bukan hanya aparat penegak hukum dalam arti represif, tetapi juga representasi negara hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat. Di sinilah hukum dirasakan, diuji, dan dinilai oleh publik,” ujar Yusril.


Ia menambahkan, reformasi hukum pidana nasional yang ditandai dengan lahirnya KUHP baru, KUHAP baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus diikuti perubahan nyata dalam praktik di lapangan. Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti sebagai teks normatif, tetapi harus hidup dalam perilaku aparat penegak hukum.

Yusril juga menyoroti adanya pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini, kata dia, menempatkan keadilan tidak hanya sebagai penghukuman, tetapi juga pemulihan korban dan pembinaan pelaku agar dapat kembali ke tengah masyarakat.

“Keadilan modern tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum, tetapi dari kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.

Dalam konteks Asta Cita, Menko Yusril menjelaskan bahwa transformasi hukum pidana nasional merupakan bagian dari agenda besar untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, serta reformasi hukum dan birokrasi. Karena itu, dibutuhkan sinergi lintas lembaga, termasuk antara Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kementerian terkait.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan fungsi hukum Polri sebagai “dapur konseptual” yang mampu menerjemahkan setiap perubahan hukum ke dalam regulasi internal, standar operasional prosedur, pendidikan, dan praktik kelembagaan. Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi hukum digital juga dinilai menjadi salah satu kunci penting.

“Hukum yang modern harus didukung oleh sistem yang cerdas, tetapi tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab negara,” ujarnya.

Sebagai penutup, Yusril menggarisbawahi delapan agenda strategis yang perlu dilakukan Polri, mulai dari harmonisasi regulasi internal, penguatan budaya due process of law, perlindungan kelompok rentan, hingga peningkatan koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, keberhasilan sinkronisasi Polri dengan Asta Cita akan sangat menentukan kualitas negara hukum di Indonesia.

“Polri harus mampu menjadi institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang tertib, manusiawi, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Hukum Polri Agus Nugroho, Guru Besar Ilmu Hukum Romli Atmasasmita, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli, serta Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE