Pelantikan sekaligus Pembekalan bagi 6 (Enam) Anggota Panwas Mimika Timur
Ketua Panwas Mimika Timur : “Wewenang PKD Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 108 – 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, agar rekan – rekan PKD terlantik dapat memahami dan melaksanakan tugas dengan amanah,
Papuanewsonline.com - 08 Feb 2023, 23:23 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, MIMIKA - Mikhael A. Warawarin, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik (Pandis) yang juga Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi telah melantik dan memberikan pembekalan bagi 6 (enam) anggota Panwaslu tingkat Kelurahan/Kampung se Distirk Mimika Timur di Aula Kantor Distrik Mimika Timur, 06 Februari 2023.
Enam anggota Panwas Mimika Timur
yang dilantik tersebut yakni, Marlin A.
Aspapenae, Petrus C. Warawarin, Frits, Taufik M. O. Ekapo, Thomas Initiyu dan
Yonas Alexander Arahket merupakan perwakilan Kampung Mware, Kampung Kaugapu,
Kampung Hiripau, Kampung Pomako, Kampung Tipuka dan Kelurahan Wania.
Mikhael dalam arahannya, berpesan
kepada seluruh Panwas Kelurahan/Kampung di wilayah Mimika Timur untuk bekerja jujur dan
bertanggungjawab sesuai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (UU Pemilu).
“Wewenang PKD Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 108 – 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, agar rekan – rekan PKD terlantik dapat memahami dan melaksanakan tugas dengan amanah,” harapnya.
“Saat saudara/i sudah di lantik dan mengambil sumpah, berarti telah bersumpah di hadapan Tuhan. Jadi, pegang sumpah yang sudah diucapkan. Mari kita sama-sama bekerja dengan jujur dan maksimal demi menyukseskan Pemilihan Umum 2024 mendatang,” katanya.
Usai dilantik, enam Panwas
menandatangani berita acara dan kemudian Bimtek terkait Pemilu 2024 dengan
pemateri ketua Panwas Distrik Mimika Timur sendiri.
Bakri Athoriq, Kepala Distrik
Mimika Timur mengatakan, petugas Panwas ini mulai bekerja hari ini hingga
pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
“Kegiatan ini sangat baik untuk
petugas Panwas yang baru dilantik, karena selesai dilantik langsung diberikan
Bimtek bagaimana cara bekerja di lapangan kedepannya. Kalau bisa Bimtek ini
dilaksanakan jangan satu kali saja, tetapi harus dilaksanakan beberapa kali
agar anggota Panwas yang baru dilantik benar-benar paham tentang Tupoksinya
masing-masing,” tuturnya
Panwas ini juga sifatnya kan
teknis, jadi kalau bisa jangan teori saja yang diberikan, tapi prakteknya.
Contoh, kasus pemilihan yang melanggar aturan tahun-tahun sebelumnya, bisa
diangkat menjadi bahan pembelajaran bagi petugas Panwas di lapangan nanti,”
tutup Bakri. (Stevi)