logo-website
Rabu, 14 Jan 2026,  WIT

Pelayanan BPHTB Mimika Dioptimalkan, Bapenda Jamin Cepat, Pasti, dan Profesional

Bapenda Mimika jamin pelayanan BPHTB Mimika diproses secara cepat dan profesional

Papuanewsonline.com - 14 Jan 2026, 17:59 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Tampak suasana meja pelayanan Bapenda Kabupaten Mimika.

Papuanewsonline.com, Mimika - Kepala Bidang PBB-P2 Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), setiap kegiatan yang direncanakan harus benar-benar diwujudkan sesuai dengan yang telah disiapkan. 

Oleh karena itu, dokumentasi kegiatan menjadi hal wajib yang harus dilakukan dengan cermat. 

“Kita tidak boleh lagi bekerja secara sepihak atau tanpa arah yang jelas. Setiap langkah harus terdokumentasi agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dokumen yang harus dicatat dengan jelas meliputi siapa yang turun ke lapangan, siapa yang wajib mendampingi, siapa yang bertanggung jawab atas setiap tugas, serta batas waktu penyelesaian pekerjaan.

Semua ini perlu dicatat secara rinci, termasuk administrasi atau dokumen pendukung lainnya, agar pekerjaan tidak berjalan tanpa hasil yang terukur seperti yang sering terjadi sebelumnya. Hendrikus menekankan bahwa kesiapan dokumen harus menjadi perhatian utama.

“Masyarakat yang datang untuk pelayanan, bahkan dengan nilai kecil sekalipun, tidak boleh dipingpong atau diminta kembali keesokan hari tanpa alasan yang jelas. Kita adalah ASN yang bertugas melayani masyarakat, sehingga pelayanan harus cepat, pasti, dan profesional,” tegasnya.

Diharapkan setiap permohonan dapat diselesaikan pada hari yang sama selama persyaratan telah lengkap. Kehadiran pegawai, termasuk para kepala seksi dan kepala subbidang, sangat diharapkan agar pelayanan tidak terhambat.

Terkait pembagian tugas, Kepala Seksi diminta untuk mengatur langsung anggotanya agar tidak ada pegawai yang merasa tidak memiliki pekerjaan.

"Pembagian tugas sebaiknya dilakukan secara terbuka dan bersama-sama, agar seluruh pegawai memahami kondisi lapangan dan alur kerja yang sebenarnya. Jangan hanya mengandalkan orang yang sama terus-menerus,” tambahnya.

 

Hendrikus juga mengatur tata cara penyelesaian masalah internal yang harus dilakukan secara berjenjang: dibahas di tingkat staf, disampaikan ke Kepala Seksi, dilanjutkan ke Kepala Bidang, dan baru kemudian ke pimpinan apabila diperlukan. Koordinasi antarbidang diharapkan berjalan aktif dengan jalur komunikasi yang jelas dan tertib.

“Jangan sampai ada kesan saling menyalahkan atau menyimpan masalah tanpa penyelesaian,” katanya. 

Pada prinsipnya, SOP pelayanan harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, dan jika ada pegawai yang tidak mampu menjalankan tugas dengan baik akan dilakukan evaluasi dan penyesuaian penugasan. 

“Mari kita bekerja dengan serius, saling mendukung, dan menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama,” pungkasnya. 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE