logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

Pemerintah Indonesia Luncurkan Legalitas dan Penegasan Status Kewarganegaraan PFDs

Langkah Strategis dalam Penyelesaian Permasalahan PFDs dan Penguatan Hubungan Bilateral Indonesia-Filipina

Papuanewsonline.com - 23 Des 2025, 18:00 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Foto bersama para peserta acara Penyerahan Simbolis Dokumen Legalitas dan Penegasan Status Kewarganegaraan bagi PFDs di Pantai Mayat, Kota Bitung, Sulawesi Utara, (23/12/2025).

Papuanewsonline.com, Bitung - Pada Selasa, 23 Desember 2025, di Pantai Mayat, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Pemerintah Indonesia melaksanakan kegiatan penting untuk penyelesaian permasalahan Persons of Filipino Descent (PFDs). Acara Penyerahan Simbolis Dokumen Legalitas, Keberadaan, Kegiatan, dan Status Kewarganegaraan ini menandai pencapaian besar dalam implementasi rekomendasi kebijakan nasional yang telah lama tertunda. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memenuhi kewajiban bilateral dengan Filipina, yang telah menunggu penyelesaian lebih dari satu dekade.


Penyelesaian masalah PFDs di wilayah Sulawesi Utara merupakan langkah strategis bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan kepastian hukum kepada komunitas yang telah lama bermukim di Indonesia. Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menjelaskan bahwa ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga tentang perlindungan hak asasi manusia dan stabilitas kawasan. “Penyelesaian PFDs adalah bagian dari komitmen kemanusiaan dan stabilitas regional,” ujarnya.

Komunitas PFDs di Sulawesi Utara merupakan akibat dari mobilitas tradisional masyarakat pesisir antara Filipina Selatan dan Indonesia bagian Timur sebelum sistem keimigrasian modern diterapkan. Banyak warga Filipina yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi, yang menyebabkan permasalahan seperti illegal entry dan statelessness. Sebagai respons terhadap kondisi ini, Indonesia dan Filipina telah melakukan registrasi terhadap warga keturunan Indonesia di Filipina, meski penyelesaian terhadap 2.202 orang masih tertunda.


Untuk menyelesaikan masalah ini, Kemenko Kumham Imipas telah mengkoordinasikan 72 kegiatan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga pusat dan daerah. Ini termasuk pembahasan 8 Komitmen Kunci yang telah disepakati, serta kebijakan-kebijakan terkait legalitas dan penegasan kewarganegaraan PFDs. Salah satu kebijakan utama yang diluncurkan adalah penerbitan dokumen kewarganegaraan Filipina melalui prosedur yang meliputi verifikasi biometrik dan penerbitan paspor.

Salah satu capaian signifikan hingga Desember 2025 adalah pendataan biometrik terhadap 714 PFDs, dengan 237 di antaranya telah dikonfirmasi sebagai Warga Negara Filipina (WN). Selain itu, 4 paspor Filipina telah diterbitkan sebagai bagian dari Gelombang I, yang juga telah melalui pemeriksaan bersama antara Ditjen Imigrasi, BIN, dan BNPT.

Pemerintah Indonesia juga meluncurkan Registered Filipino Nationals (RFNs) sebagai instrumen hukum baru yang resmi mengakui status kewarganegaraan Filipina bagi PFDs. RFNs ini menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal keimigrasian dan kebijakan terkait lainnya yang menyangkut pelayanan publik bagi komunitas PFDs.

Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menekankan pentingnya konsistensi lintas sektor dalam proses ini. Ia mengungkapkan bahwa keberhasilan penyelesaian masalah PFDs di Indonesia akan mempercepat proses penyelesaian bagi Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina. “Penanganan PFDs di Indonesia membuka jalan bagi Filipina untuk menuntaskan masalah PIDs yang tertunda,” ujarnya.

Kemenko Kumham Imipas juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah PFDs bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada warga negara Filipina yang telah lama tinggal di Indonesia, tetapi juga untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara. Langkah ini memastikan bahwa individu yang telah lama bermukim di Indonesia tidak terjebak dalam kondisi tanpa kewarganegaraan, yang berisiko pada ketidakpastian sosial dan politik.

 

Penulis: PNO-1

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE