Pemerintah Indonesia Luncurkan Legalitas dan Penegasan Status Kewarganegaraan PFDs
Langkah Strategis dalam Penyelesaian Permasalahan PFDs dan Penguatan Hubungan Bilateral Indonesia-Filipina
Papuanewsonline.com - 23 Des 2025, 18:00 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Bitung - Pada Selasa, 23 Desember 2025, di Pantai Mayat, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Pemerintah Indonesia melaksanakan kegiatan penting untuk penyelesaian permasalahan Persons of Filipino Descent (PFDs). Acara Penyerahan Simbolis Dokumen Legalitas, Keberadaan, Kegiatan, dan Status Kewarganegaraan ini menandai pencapaian besar dalam implementasi rekomendasi kebijakan nasional yang telah lama tertunda. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memenuhi kewajiban bilateral dengan Filipina, yang telah menunggu penyelesaian lebih dari satu dekade.
Penyelesaian masalah PFDs di wilayah Sulawesi Utara
merupakan langkah strategis bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan
kepastian hukum kepada komunitas yang telah lama bermukim di Indonesia.
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menjelaskan bahwa ini
bukan hanya soal administratif, tetapi juga tentang perlindungan hak asasi
manusia dan stabilitas kawasan. “Penyelesaian PFDs adalah bagian dari komitmen
kemanusiaan dan stabilitas regional,” ujarnya.
Komunitas PFDs di Sulawesi Utara merupakan akibat dari mobilitas tradisional masyarakat pesisir antara Filipina Selatan dan Indonesia bagian Timur sebelum sistem keimigrasian modern diterapkan. Banyak warga Filipina yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi, yang menyebabkan permasalahan seperti illegal entry dan statelessness. Sebagai respons terhadap kondisi ini, Indonesia dan Filipina telah melakukan registrasi terhadap warga keturunan Indonesia di Filipina, meski penyelesaian terhadap 2.202 orang masih tertunda.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Kemenko Kumham Imipas telah
mengkoordinasikan 72 kegiatan dengan melibatkan berbagai kementerian dan
lembaga pusat dan daerah. Ini termasuk pembahasan 8 Komitmen Kunci yang telah
disepakati, serta kebijakan-kebijakan terkait legalitas dan penegasan
kewarganegaraan PFDs. Salah satu kebijakan utama yang diluncurkan adalah
penerbitan dokumen kewarganegaraan Filipina melalui prosedur yang meliputi
verifikasi biometrik dan penerbitan paspor.
Salah satu capaian signifikan hingga Desember 2025 adalah
pendataan biometrik terhadap 714 PFDs, dengan 237 di antaranya telah
dikonfirmasi sebagai Warga Negara Filipina (WN). Selain itu, 4 paspor Filipina
telah diterbitkan sebagai bagian dari Gelombang I, yang juga telah melalui
pemeriksaan bersama antara Ditjen Imigrasi, BIN, dan BNPT.
Pemerintah Indonesia juga meluncurkan Registered Filipino
Nationals (RFNs) sebagai instrumen hukum baru yang resmi mengakui status
kewarganegaraan Filipina bagi PFDs. RFNs ini menjadi dasar untuk pemberian izin
tinggal keimigrasian dan kebijakan terkait lainnya yang menyangkut pelayanan
publik bagi komunitas PFDs.
Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman
Gede Surya Mataram, menekankan pentingnya konsistensi lintas sektor dalam
proses ini. Ia mengungkapkan bahwa keberhasilan penyelesaian masalah PFDs di
Indonesia akan mempercepat proses penyelesaian bagi Persons of Indonesian
Descent (PIDs) di Filipina. “Penanganan PFDs di Indonesia membuka jalan bagi
Filipina untuk menuntaskan masalah PIDs yang tertunda,” ujarnya.
Kemenko Kumham Imipas juga menegaskan bahwa penyelesaian
masalah PFDs bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada warga negara
Filipina yang telah lama tinggal di Indonesia, tetapi juga untuk memperkuat
hubungan bilateral antara kedua negara. Langkah ini memastikan bahwa individu
yang telah lama bermukim di Indonesia tidak terjebak dalam kondisi tanpa
kewarganegaraan, yang berisiko pada ketidakpastian sosial dan politik.
Penulis: PNO-1
Editor: GF