logo-website
Sabtu, 09 Agu 2025,  WIT

Pemerintah Satukan Kekuatan Berantas Kejahatan SDA

Rapat Koordinasi Nasional Kemenko Polkam di Bandung Tegaskan Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga untuk Menangani Tambang Ilegal, Perambahan Hutan, Perdagangan Hasil Laut Ilegal, dan Keterlibatan WNA demi Menjaga Kedaulatan serta Kelestarian Lingkungan

Papuanewsonline.com - 08 Agu 2025, 12:22 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Brigjen Pol Irwansyah, Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Kemenko Polkam, saat memimpin diskusi bersama perwakilan lintas kementerian dan lembaga pada Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Kejahatan SDA di Bandung, Kamis (7/8/2025).

Papuanewsonline.com, Bandung – Pemerintah Indonesia mengibarkan bendera perang terhadap kejahatan yang menggerogoti sumber daya alam (SDA) dan kekayaan negara. Dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Bandung, Kamis (7/8/2025), diputuskan bahwa strategi pemberantasan kejahatan SDA tidak lagi bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus dilaksanakan dengan kekuatan penuh lintas kementerian dan lembaga.


Forum strategis ini mempertemukan perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Bareskrim Polri. Fokus pembahasan mencakup kejahatan tambang ilegal, penyelundupan hasil tambang, perambahan hutan, pembakaran lahan, perdagangan hasil laut ilegal, hingga keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam aktivitas melanggar hukum di wilayah strategis Indonesia.


Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kekayaan Negara Kemenko Polkam, Brigjen Pol Irwansyah, menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut harkat, martabat, dan kedaulatan bangsa.

“Kejahatan terhadap kekayaan negara bukan sekadar tindak kriminal, melainkan ancaman terhadap kedaulatan. Kita tidak bisa lagi bergerak secara sektoral. Dibutuhkan langkah kolektif, sinergis, dan terstruktur agar kerugian negara dan kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut,” tegas Irwansyah di hadapan peserta rakornas.

Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim, mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penegakan Hukum SDA yang bersifat permanen. Satgas ini akan memadukan fungsi penyelidikan, penindakan, dan pemulihan kerugian negara.

Pendekatan hukum juga akan diperkuat dengan mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan lingkungan hingga ke akar. Dengan cara ini, aparat tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga menghantam jaringan keuangan di baliknya.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap adanya pola baru keterlibatan WNA dalam aktivitas ilegal SDA, mulai dari pendanaan hingga operasi langsung di lapangan. Untuk menutup celah ini, Imigrasi meluncurkan Operasi Jagratara, mengembangkan sistem e-Monitoring Orang Asing, serta membentuk Unit Respons Cepat Imigrasi di daerah rawan tambang dan perbatasan.

Pemerintah menyadari bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Oleh karena itu, strategi penanganan kejahatan SDA akan dipadukan dengan langkah-langkah preventif. Program ini mencakup edukasi publik, pemberlakuan regulasi yang berpihak pada kelestarian lingkungan, serta pemberdayaan komunitas lokal agar mereka menjadi garda terdepan dalam menjaga kekayaan alam.

“Kita ingin masyarakat bukan hanya menjadi penonton, tapi juga menjadi pelindung dan pengelola sumber daya alam yang bijak,” kata Irwansyah. (GF)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE