Pemerintah Satukan Kekuatan Berantas Kejahatan SDA
Rapat Koordinasi Nasional Kemenko Polkam di Bandung Tegaskan Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga untuk Menangani Tambang Ilegal, Perambahan Hutan, Perdagangan Hasil Laut Ilegal, dan Keterlibatan WNA demi Menjaga Kedaulatan serta Kelestarian Lingkungan
Papuanewsonline.com - 08 Agu 2025, 12:22 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Bandung – Pemerintah Indonesia mengibarkan bendera perang terhadap kejahatan yang menggerogoti sumber daya alam (SDA) dan kekayaan negara. Dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Bandung, Kamis (7/8/2025), diputuskan bahwa strategi pemberantasan kejahatan SDA tidak lagi bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus dilaksanakan dengan kekuatan penuh lintas kementerian dan lembaga.
Forum strategis ini mempertemukan perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Bareskrim Polri. Fokus pembahasan mencakup kejahatan tambang ilegal, penyelundupan hasil tambang, perambahan hutan, pembakaran lahan, perdagangan hasil laut ilegal, hingga keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam aktivitas melanggar hukum di wilayah strategis Indonesia.
Asisten Deputi Penanganan
Kejahatan Konvensional dan Kekayaan Negara Kemenko Polkam, Brigjen Pol
Irwansyah, menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya soal pelanggaran hukum,
tapi juga menyangkut harkat, martabat, dan kedaulatan bangsa.
“Kejahatan terhadap kekayaan
negara bukan sekadar tindak kriminal, melainkan ancaman terhadap kedaulatan.
Kita tidak bisa lagi bergerak secara sektoral. Dibutuhkan langkah kolektif,
sinergis, dan terstruktur agar kerugian negara dan kerusakan lingkungan tidak
terus berlanjut,” tegas Irwansyah di hadapan peserta rakornas.
Polri, melalui Direktorat Tindak
Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim, mengusulkan pembentukan Satuan Tugas
Terpadu Penegakan Hukum SDA yang bersifat permanen. Satgas ini akan memadukan
fungsi penyelidikan, penindakan, dan pemulihan kerugian negara.
Pendekatan hukum juga akan
diperkuat dengan mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk
menelusuri aliran dana hasil kejahatan lingkungan hingga ke akar. Dengan cara
ini, aparat tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga menghantam
jaringan keuangan di baliknya.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap adanya pola baru keterlibatan WNA dalam aktivitas ilegal SDA, mulai dari pendanaan hingga operasi langsung di lapangan. Untuk menutup celah ini, Imigrasi meluncurkan Operasi Jagratara, mengembangkan sistem e-Monitoring Orang Asing, serta membentuk Unit Respons Cepat Imigrasi di daerah rawan tambang dan perbatasan.
Pemerintah menyadari bahwa
penegakan hukum saja tidak cukup. Oleh karena itu, strategi penanganan
kejahatan SDA akan dipadukan dengan langkah-langkah preventif. Program ini mencakup edukasi publik, pemberlakuan regulasi yang berpihak pada
kelestarian lingkungan, serta pemberdayaan komunitas lokal agar mereka menjadi
garda terdepan dalam menjaga kekayaan alam.
“Kita ingin masyarakat bukan
hanya menjadi penonton, tapi juga menjadi pelindung dan pengelola sumber daya
alam yang bijak,” kata Irwansyah. (GF)