logo-website
Rabu, 12 Agu 2026,  WIT

Pemkab Mimika dan DPRK Bahas Ranperda Air Minum dan Limbah Domestik, Jamin Layanan Dasar yang Lebih

Bupati Mimika, Johanes Rettob, dalam sambutannya menegaskan bahwa air minum dan pengelolaan limbah domestik merupakan kebutuhan paling mendasar bagi masyarakat.

Papuanewsonline.com - 12 Agu 2026, 20:11 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah Domestik. Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Swiss-Bell Timika, Rabu (12/8/2026), dan dihadiri pula oleh UNICEF, Jejaring AMPL Indonesia, serta tenaga ahli hukum air, Mohamad Mova Al’afghani.

Bupati Mimika, Johanes Rettob, dalam sambutannya menegaskan bahwa air minum dan pengelolaan limbah domestik merupakan kebutuhan paling mendasar bagi masyarakat. 

Ranperda ini harus menjadi payung hukum yang menghadirkan perubahan nyata, baik dari segi peningkatan pelayanan maupun penataan pengelolaan lingkungan. 

“Tujuannya agar pelayanan lebih baik, pengelolaan limbah lebih tertata, dan tata kelola PERUMDAM dapat berjalan secara profesional,” ujarnya.

Ia berharap rancangan peraturan ini segera diselesaikan dan berlaku sebagai regulasi daerah yang sungguh menjawab kebutuhan warga. 

Lebih dari sekadar ketentuan tertulis, peraturan ini diharapkan menjadi fondasi menuju Mimika yang semakin sehat, bersih, dan berkelanjutan. 

Ketersediaan air bersih serta pengelolaan limbah yang tepat juga berkaitan erat dengan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan di wilayah ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk memperkuat landasan hukum, kelembagaan, tata kelola, pembiayaan, hingga sistem pengawasan dalam pelayanan air minum dan penanganan air limbah. 

“Kami berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi dokumen yang tersimpan, melainkan instrumen kebijakan yang memberikan kepastian hukum serta pedoman pembangunan yang jelas di lapangan,” tegasnya.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE