Pemkab Mimika Serahkan Dua Rumah Dinas Kejari, Bupati: Bukan Gratifikasi, Tapi Kerja Sama
Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menyerahkan hibah berupa dua unit rumah dinas kepada Kejaksaan Negeri Mimika
Papuanewsonline.com - 18 Apr 2026, 19:17 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menyerahkan hibah berupa dua unit rumah dinas kepada Kejaksaan Negeri Mimika. Peresmian dan penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdian, S.H., M.H., pada Sabtu (18/4/26). Langkah ini merupakan wujud nyata sinergi dan dukungan Pemda terhadap penegak hukum dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa bantuan ini
murni bentuk kerja sama antarlembaga yang anggarannya telah diatur secara legal
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025, sehingga bukan merupakan
gratifikasi.
“Ini adalah dukungan agar aparat bisa bekerja lebih optimal.
Kami juga memberikan perhatian serupa kepada instansi vertikal lain, seperti
membangun Polsek untuk Polri serta Posramil dan kantor Danramil untuk TNI,”
jelas Rettob didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
Pemkab Mimika. Semoga dengan adanya fasilitas yang layak ini, jaksa dan pegawai
dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan bersemangat dalam memberikan pelayanan
hukum terbaik bagi masyarakat,” ujar Kajati Jefferdian penuh harap.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga PUPR, Willy Toron,
memaparkan pembangunan dua rumah berukuran 13x7,5 meter ini menelan biaya
sekitar Rp1,5 miliar dari total anggaran Rp1,8 miliar.
“Proyek dikerjakan PT Sagu Abadi Jaya mulai Oktober hingga
November 2025 lalu. Lahannya milik Kejari, Pemkab hanya membangun fisik
rumahnya yang terdiri dari 3 kamar tidur, ruang tamu, dan fasilitas lengkap
lainnya,” tutupnya.
Penulis: Jid
Editor: GF