logo-website
Selasa, 21 Apr 2026,  WIT

Penasehat Hukum Desak Polres Mimika Segera Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan Amal Luturmas

Penasehat Hukum korban pengeroyokan Amal Luturmas, Hendra Jamlaay S.H., mendesak Polres Mimika segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan

Papuanewsonline.com - 21 Apr 2026, 18:08 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kondisi korban pengeroyokan Amal Luturmas.

Papuanewsonline.com, Mimika - Penasehat Hukum korban pengeroyokan oleh Amal Luturmas, Hendra Jamlaay S.H., mendesak Polres Mimika segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami kliennya.


Desakan itu disampaikan Hendra Jamlaay kepada papuanewsonline.com, Senin 21 April 2026. Ia menyebut laporan dengan nomor LP/B/15/I/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 4 Januari 2026 itu belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.


“Seharusnya para terlapor sudah harus ditahan sebagaimana ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Hendra Dengan Nada tegas.

Menurut Hendra, hingga kini para terlapor yang disebut bernama Jumina dan Waiken masih bebas. Ia mengklaim kondisi tersebut berdampak pada keluarga korban karena sering mendapat sindiran dari para terlapor sehingga nyaris terjadi pertikaian lanjutan.


Hendra meminta aparat kepolisian Polres Mimika segera mengambil tindakan tegas dan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berharap tersangka segera mendapatkan proses hukum sesuai perbuatannya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Mimika terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor Jumina dan Waiken untuk mendapat hak jawab.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE